Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan ATM
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
2020-03-10 18:58:06

Konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan ATM.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar dan menangkap sindikat pembobol kartu ATM milik nasabah bank sebesar Rp 1,1 Miliar.

"Ada 4 pelaku yang ditangkap oleh tim subdit cyber crime Krimsus Polda Metro Jaya yakni ARS (26), DN (56), MR (33), H (19). Dua tersangka berinisial M dan IL masih DPO," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/3).

Dalam aksinya, para pelaku menyamar sebagai warga negara asing (WNA) yang berpura-pura menawarkan bisnis ponsel kepada korban.

"Modusnya dengan menawarkan berbisnis HP, otaknya M, ngaku orang Brunei Darussalam, tapi ternyata bukan orang Brunei," kata Yusri.

Ia menjelaskan bahwa kejadian berawal pada akhir Januari 2020 di sebuah hotel mewah di Jakarta. Dia menyebut saat itu, M tersangka yang masih DPO, bertemu dengan korban inisial AR untuk mengajak bisnis handphone.

Yusri mengatakan, tersangka DN yang seolah olah tidak mengenal M ikut ke dalam pembicaraan dan berusaha meyakinkan korban terkait bisnis tersebut. Kemudian, korban akhirnya setuju setelah dijanjikan keuntungan 15 persen setiap penjualan handphone.

Korban lalu diminta oleh M untuk mengecek uang yang ada di rekening sebelum memulai bisnis. Saat itulah, M mengintip PIN ATM punya korban.

"Dicek sama-sama berapa isinya agar tahu kondisi awal berapa isi di rekening masing-masing, yang ada di AR korban sekitar Rp 1,14 M lebih, si pelaku DN ada Rp 99 juta, tapi ketika AR cek saldo mereka intip PIN korban," ucapnya.

Setelah tersangka mengetahui PIN ATM, lalu korban diajak ke suatu tempat. Saat di perjalanan inilah, (di mobil) M menukar ATM korban dengan ATM yang sudah disiapkan.

"Di dalam mobil, korban beri ATM ke M, saat itulah ATM AR ditukar oleh mereka di kendaraan itu, ATM itu ditukar dengan bentuk yang sama tapi kode PIN sudah diketahui," terang Yusri.

Kabid Humas PMJ juga menerangkan, dari hasil pembobolan ATM korban, para tersangka kemudian membagikannya melalui 24 rekening yang ada.

"Pembagian Rp 1,14 miliar, mereka bagi-bagi habis, ada yang Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 dan pasal transaksi elektronik UU no 11 pasal 30 ayat 3 dan pasal TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(bh/amp)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]