Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Ganjil Genap
Pemberlakuan Kendaraan No Ganjil-Genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi Arah Kuningan
2017-04-21 18:16:48

Tampak rambu lalu lintas petunjuk pemberlakukan aturan jalan kendaraan nomor ganjil-genap.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan kendaraan nomor ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi arah Kuningan, hari ini, Jumat (21/4).

"Ganjil genap dari Semanggi-Kuningan akan dinormalkan (diberlakukan) lagi mulai hari ini," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Dikatakannya, Ditlantas memberlakukan kembali sistem ganjil-genap karena lalu lintas di Simpang Pancoran sudah cukup baik, pasca-pembangunan detour atau pelebaran jalan. "Karena pembangunan detour sudah selesai, kinerja lalu lintas di Simpang Pancoran relatif sudah cukup baik," ungkapnya.

Budiyanto menyampaikan, Ditlantas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait pemberlakuan kembali sistem ganjil-genap. "Sudah kami koordinasikan dengan Dinas Perhubungan," katanya.

Pagi ini, harusnya kendaraan berpelat nomor ganjil yang diperbolehkan lewat di Jalan Gatot Subroto. Namun, masih terlihat beberapa mobil pribadi berpelat nomor genap yang melintas. Diduga, pengendara belum mengetahui sistem ganjil-genap sudah diberlakukan kembali.

Diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta sempat tidak memberlakukan sistem pembatasan kendaraan ganji-genap di Jalan Gatot Subroto, dari Semanggi arah ke Kuningan, Senin (10/5) lalu.

Sistem ganjil-genap tidak berlaku hanya pada pagi hari pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Tujuannya untuk mengurangi kepadatan kendaraan atau kemacetan imbas pembangunan infrastruktur Fly Over Pancoran.

Akibat kemacetan parah di Simpang Pancoran, petugas memberlakukan buka-tutup pintu keluar di Tol Tegal Parang. Sehingga kendaraan yang akan menuju Kuningan harus keluar di Pintu Semanggi dan berputar arah. Karena itu, polisi sempat tidak memberlakukan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto dari Semanggi ke arah Kuningan. (bh/as)


 
Berita Terkait Ganjil Genap
 
Uji Coba Gage di Jalan Margonda, ICPW: Terobosan Kebijakan Cemerlang Polrestro Depok
 
Penerapan GaGe Kawasan Wisata Ancol dan TMII Bertujuan untuk Mengurangi Kepadatan
 
Ini 3 Titik Penerapan Jalan Sistim Genap Ganjil di Jakarta
 
Ganjil Genap Mulai Berlaku Kembali di Masa PPKM Level 4 DKI Jakarta Hingga 16 Agustus 2021
 
Besok!! Ganjil Genap Kembali Berlaku, Polda Metro: Penindakan atau Tilang Mulai 6 Agustus 2020
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]