Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus e-KTP
Pemberlakuan E-KTP Sebagai KTP Nasional Mundur Sampai Desember 2013
Tuesday 08 Jan 2013 17:43:53

e-KTP (Foto:Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sehubungan dengan jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini telah melebihi target perekaman KTP Elektronik (E-KTP) sebagaimana ditentukan pada tahun 2009, Pemerintah mengundurkan pemberlakukan KTP Elektronik sebagai KTP Nasional dari 31 Desember 2012 menjadi hingga 31 Desember 2013.

Ketentuan perubahan pemberlakuan KTP Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.
Melalui Perpres No. 126/2012 itu ditegaskan, bahwa KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, menurut Perpres ini, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

“Masa berlaku KTP non elektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3).

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa KTP Elektronik merupakan: a. Identitas resmi bukti domisili penduduk; b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.

“Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembanga Perbankan, dan Swasta wajib memberlakukan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 ini.

Meski demikian, kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembanga Perbankan, dan Swasta, melalui Perpres ini, Pemerintah memerintahkan agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Blangko Dipasok Pusat

Terkait dengan pencetakan KTP Elektronik, melalui Perpres No. 126/2012 ini dijelaskan, bahwa perangkat keras dan perangkat lunak diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota hanya 1 (satu) kali.

Adapun bangko KTP Elektronik akan diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

“Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres ini.(psd/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus e-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]