Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kasus E-KTP
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
2019-03-05 03:31:21

Ilustrasi. E-KTP WNA Cina.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai pemberian KTP-Elektronik (KTP-el) bagi Warga Negara Asing (WNA) perlu ditinjau ulang, terlebih lagi jika itu dikatakan sudah sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Menurutnya, KTP-el filosofinya merupakan identitas untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia yang permanen.

"Kita juga tidak mengenal double kewarganegaraan. Oleh karena itu, jika dikatakan hal itu sudah sesuai dengan undang-undang, maka akan kita kaji apa memang dalam undang-undangnya seperti itu. Kalau undang-undangnya disalah interpretasikan, kalau perlu undang-undangnya direvisi. KTP-el ya harus untuk Warga Negara Indonesia," ujar Fadli ditemui usai Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (04/3).

Dilanjutkan politisi Partai Gerindra itu, hal ini akan sangat membahayakan jika KTP-el tersebut diberikan kepada WNA, karena bisa disalahgunakan oleh orang tersebut. Misalnya untuk membeli lahan, membuka rekening bank dan lain sebagainya. Terlebih lagi jika jumlahnya berjuta-juta. Bagi seorang WNA untuk menjadi WNI prosesnya sangat panjang.

"Jika pun mau dengan jalan cepat, ya harus memiliki sebuah prestasi tertentu, seperti menjadi juara dunia olahraga tertentu. Itupun harus mendapat persetujuan DPR RI, serta melalui sejumlah test kewarganegaraan. Misalnya harus hafal Pancasila dan lain sebagainya," ungkap Fadli.

Terkait dengan Pemilu dan lainnya, lanjut legislator dapil Jawa Barat V itu, harus dibereskan dulu hal-hal seperti data ganda, dan data invalid dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu agar data-data bermasalah ini tidak ikut Pemilu. Supaya Pemilu nanti benar-benar bersih.(ayu/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus E-KTP
 
Agus Rahardjo Ungkap Saat Jokowi Marah, Minta KPK Setop Kasus E-KTP
 
KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan e-KTP, Diduga Merugikan Rp2,3 Triliun
 
Ganjar Dilaporkan ke KPK, PDIP Anggap Sebagai Dinamika Pilpres 2024
 
KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Baru dalam Perkara E-KTP
 
Pemberian KTP-el Kepada WNA Harus Ditinjau Ulang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]