Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
2020-01-18 07:25:37

SAMARINDA, Berita HUKUM - Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang menerangkan bahwa Komisinya sepakat ingin memoratorium pembentukkan perusda baru di Kalimantan Timur. Hal itu menjadi pembahasan serius yang dilakukan Komisi II DPRD Kaltim, Selasa (14/1) dengan Assisten II Setda Provinsi Kaltim, Biro Perekonomian dan BPKAD Kaltim.

Pertemuan yang digelar di Kantor DPRD Kaltim tersebut juga membahas regulasi Peraturan Pemerintah yang baru terkait aset, selain itu perlunya menyusun perda baru menyesuaikan peraturan terbaru dibidang aset. "Kita sepakat mau moratorium pembentukkan perusda baru sebelum ada payung hukum baru yang sesuai dengan peraturan diatasnya. Stop dulu penambahan modal, memang umumnya perusda di Kaltim bermasalah pada manajemennya," ungkap Veridiana.

Sementara itu terkait kelanjutan perbaikan perusda Komisi II akan kembali mengagendakan pertemuan dengan memanggil direksi dan komisaris serta Asisten II yang membidangi. "Kita ingin tuntas bicaranya. Soal pergantian direksi, jika manajemennya tidak diperbaiki dan aturannya tetap begitu maka akan seperti itu selamanya. Jadi yang harus dirubah lagi adalah perdanya dengan membuat perda yang menyesuaikan dengan PP terbaru," Terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Dalam pertemuan tersebut Veridiana juga didampingi Wakil Ketua Komisi II Baharuddin Demmu, Sekretaris Komisi II Bagus Susetyo dan sejumlah Anggota Komisi II, diantaranya Nidya Listiono, Sapto Setyo Pramono, Safuad, Akhmed Reza Fachlevi, Sutomo Jabir dan Siti Rizky Amalia.(hms5/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]