Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Jiwasraya
Pembentukan Pansus Jiwasraya Bukan Politis, Tapi Kawal Penegakan Hukum
2020-01-12 09:37:18

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.(Foto: Andri)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) secara umum dinilai Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sebagai salah satu instrumen DPR RI untuk melakukan kerja-kerja pengawasan. Untuk itu, pembentukan Pansus Jiwasraya, yang saat ini masih dalam pembahasan informal antar Fraksi DPR RI jelang akhir masa reses, dianggapnya bukan berbau politis.

"Dari awal harus kita ingatkan kalau nantinya disepakati ada Pansus, ini bukan tujuan politik, tetapi tujuannya untuk membantu dan mengawal penegakan hukum dalam kasus Jiwasraya, yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Agung itu benar-benar on the track menurut hukumnya," jelas Arsul dalam pernyataannya kepada awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/1).

Secara komprehensif, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengajak semua pihak untuk merujuk pada Undang-Undang MD3, guna melihat persoalan mana yang perlu dibahas oleh Pansus. Ia menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada ukuran besar-kecil kasus dalam pembentukan Pansus, terutama kasus yang membelit perusahaan pelat merah yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun tersebut.

"Tapi kalau melihat spektrum kasus yang menyangkut Jiwasraya, memang yang paling tepat menurut saya menggunakan Pansus, karena di sana ada hal-hal yang merupakan kewenangan lintas komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya," ungkap Arsul.

Setidaknya, terdapat sejumlah AKD yang berwenang menyelidiki permasalahan keuangan Jiwasraya ini, yakni Komisi VI yang membidangi BUMN, Komisi XI dengan scope keuangan, hingga Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). "Di sana ada aspek hukum, penegakan hukum yang merupakan kewenangan Komisi III untuk melakukan pengawasan," imbuh legislator dapil Jawa Tengah X itu.

Meski hingga saat ini masih dalam pembahasan informal, Arsul menghormati sesama politisi dan fraksi lain yang ingin menggagas terbentuknya Pansus. "Nanti kita lihat materi Pansus itu diusulkan ya, minimal oleh 25 lebih anggota dari 1 Fraksi, nanti kan kita lihat. Tetapi sikap awal PPP, kita tidak alergi terhadap Pansus itu, artinya terbuka untuk menerima Pansus itu," tutup Arsul.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Jiwasraya
 
Imbas Rp 50 M Belum Kembali, Puluhan Nasabah Jiwasraya Gugat Kembali ke PN Jakpus
 
16 Kendaraan Mewah Hasil Rampasan Negara dari Perkara Jiwasraya Resmi Dilelang
 
BPUI Harus Transparan Atasi Kasus Jiwasraya
 
Pledoi: Ada Konspirasi Berdasarkan Asumsi untuk Menjerat Benny Tjokro dalam Perkara Jiwasraya
 
Jaksa Tuntut Beni Tjokro Seumur Hidup. Penasehat Hukum: Tuntutan Jaksa Hanya Asumsi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]