Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Narkoba
Pembeli Biji Ganja Online Ditangkap dan Direhabilitasi
Tuesday 28 Jul 2015 14:18:51

Pelaku pembeli biji ganja online.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penjualan Narkoba melalui situs online kian merebak, tidak hanya dalam skala nasional tetapi juga dalam skala internasional. Senin, (13/7) lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap pembelian biji ganja online dengan total netto seberat 0,4625 gram. Dari tangan tersangka KE (pria, 27 tahun, WNI) petugas berhasil mengamankan 4 kemasan, dimana 1 kemasan bertuliskan Farm Red Diesel berisi 3 (tiga) butir biji ganja dengan berat netto 0,0334 gram, 1 kemasan bertuliskan Farm LSD berisikan 10 (sepuluh) butir biji dengan berat netto 0,1641 gram, 1 buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 10 (sepuluh) butir biji ganja dengan berat netto 0,2093 gram, dan 1 buah kemasan bertuliskan Ace Seeds berisikan 3 (tiga) butir biji ganja dengan berat netto 0,0557 gram. Selain barang bukti tersebut petugas juga menyita 1 (satu) buah KTP, 1 (satu) buah kartu kredit, 1 (satu) unit HP Nokia berwarna pink, dan 1 (satu) bundel bukti bea penerima kiriman.

KE adalah mahasiswa program sarjana yang sudah 7 tahun berada di Amerika. Sekembalinya ke Indonesia KE yang sudah terbiasa mengkonsumsi Narkoba memesan biji ganja melalui situs online dari Inggris. Namun, keinginannya gagal terlaksana karena petugas berhasil mengendus pembelian barang haram tersebut.

Petugas Bea Cukai Pasar Baru yang curiga terhadap paket kiriman Royal Mail No. RU 8973 34490 4GB dari PO BOX 393 Burford OX18 9DT dari Inggris tersebut melakukan pemeriksaan x-ray secara berulang-ulang untuk memastikan bahwa paket tersebut berisi Narkoba. Selanjutnya, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN dan kantor Pos Pasar Baru untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Senin, (13/7) sekitar pukul 14.00 WIB seorang lelaki dengan inisial KE datang untuk mengambil paket tersebut. Setelah menyelesaikan proses administrasi dengan pihak kantor POS dan mengambil paket tersebut dari loket, petugas yang sudah lama menunggu segera mengamankannya dan membawanya ke kantor BNN, Cawang.

Atas perbuatannya membeli biji ganja secara online, tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena barang bukti yang ditemukan di bawah surat edar Mahkamah Agung, penyidik meminta untuk dilakukan assesment. Hasil assesmen dari tim assesment terpadu (TAT) yang bersangkutan dinyatakan ketergantungan fisik dan psikis Narkotika jenis ganja. Yang bersangkutan saat ini menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido.(bnn/bh/sya)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]