Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK vs Polri
Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
Tuesday 30 Oct 2012 11:12:12

Kompol Novel bersama keluarga (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdapat kejanggalan yang ditemukan para pembela penyidik KPK, Novel Baswedan, yakni dugaan mal administrasi terkait upaya penangkapan Novel didasari pada dikeluarkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) pada 8 Oktober 2012. Surat ini kemudian diterima Kejari Bengkulu pada 12 Oktober 2012.

Tim pembela Novel mengadukan dugaan mal administrasi polisi dalam penanganan kasus Novel ke Ombudsman. Tim pembela meminta Ombudsman menyelidiki prosedur proses hukum dalam penanganan kasus Novel. "Kita melaporkan 2 hal, pertama dugaan pemalsuan surat mal administrasi yakni surat hukuman disiplin terhadap Novel dan kedua dugaan mal administrasi yang berujung pada tindakan di luar proses hukum ketika polisi berusaha melakukan penangkapan Novel," kata koordinator tim pembela Novel, Haris Azhar, di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (30/10).

"Sementara usaha penangkapan Novel dilakukan 5 Oktober. Ombudsman harus mengecek lebih jauh dugaan mal administrasi ini," tutur Haris. Dugaan mal administrasi kedua menyangkut surat hukuman disiplin terhadap Novel. Ada dua surat yang isinya berbeda. "Surat pertama tanggal 25 Juni 2004 dan surat kedua 26 November 2004. Jadi ada dua versi surat keterangan hukuman disiplin," ujar Haris.

Menurut Haris, Penyidik KPK Novel Baswedan hanya menerima surat tertanggal 25 Juni 2004 usai sidang Kode Etik Profesi Kepolisian. Novel pun dihukum dengan kategori teguran keras atas kasus meninggalnya tersangka pencurian burung walet. "Sementara dari surat November, Novel disebut mendapat hukuman 7 hari kurungan," jelas Haris.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KPK vs Polri
 
• 6 Penyidik KPK Pilih Mundur Kembali ke Polri
 
• Pembela Novel Mengadu ke Ombudsman
 
• Kabareskrim Sutarman: Saya Tidak Tahu Mengenai Adanya Dua Surat Kompol Novel
 
• Presiden SBY Meminta Kapolri Bertemu KPK Untuk Mencari Solusi Bersama
 
• Seskab: Tidak Mungkin KPK dan Polri Saling Melemahkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]