Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Pembebasan Lahan Medco Terindikasi Sarat KKN
Wednesday 05 Jun 2013 22:01:21

Lahan dan Tanaman milik warga yang kena Areal PT.Medco.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Diduga telah terjadi penyimpangan dan Mark’ap harga, pembayaran dan pembebasan lahan serta tanaman bagi Areal Central Procecing Pland (CPP) PT. Medco E&P Malaka diwilayah Blok A kabupaten Aceh Timur

Mengenai adanya dugaan penyimpangan Serta Mark'up harga yang dilakukan Oknum Oknum tidak bertanggung jawab, terkait pembebasan lahan bagi perusahaan Migas tersebut yang masuk dalam Wilayah kecamatan Indra Makmur, saat ini telah menjadi gunjingan di Masyarakat kabupaten Aceh Timur,

Masyarakat meminta agar tidak terjadi konflik, dikemudian hari sangat berharap pihak Medco maupun pemerintah untuk Transparansi dalam hal Informasi, demi kepentingan masyarakat.

Menurut warga masyarakat kabupaten Aceh Timur yang berinisial RWN, namanya tidak mau di sebutkan, pada awak media Rabu (5/6) sehubungan dengan telah di tanda tangani izin lingkungan hidup dan izin prinsip oleh Bupati Aceh Timur, terkait Operasional PT.Medco E&P Malaka, mengatakan saat ini pemerintah telah membetuk panitia.

Panitia sersebut terdiri Sekretaris Daerah Bahrumsyah sebagai ketua di bantu, Camat, Imum Mukim, Geuchik Gampong serta perangkat gampoeng, dengan nama Tim 9, Tim ini di bentuk untuk membantu masyarakat, demi keseragaman dalam Hal melakukan pembebasan (pembayaran), lahan milik masyarakat untuk lokasi Central Procecing Pland (CPP) PT. Medco E&P Malaka.

Pemerintah melalui panitia Tim 9 memberikan Rekomendasi harga tanah atau persil masyarakat dikecamatan Indra Makmur dengan harga Rp 50.000,- permeter ditambah harga tanaman yang ada di lahan tersebut.

Namun menurut masyarakat Kabupaten Aceh Timur (RWN) yang namanya enggan di sebutkan, saat ini bayaran yang di terima pemilik lahan hanya Rp 25.000,- permeter di tambah harga tanaman.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Aceh
 
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
• Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
• Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
• Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
• Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]