Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran Rp 12 Triliun
Thursday 19 Jan 2012 14:59:32

Pengisian bahan bakar minyak (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan bahwa pogram pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetap akan dilaksanakan mulai 1 April mendatang. Hal ini harus dilakukan sebagai bagian menyehatkan fiskal. Anggaran subsidi BBM hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor, bukan untuk kendaraan pribadi.

"Untuk kesehatan fiskal. Program pembatasan BBM bersubsidi pemerintah akan menghemat angaran nilai Rp 12 triliun Saya menyambut baik rencana pengendalian BBM ini dan peraturan presiden akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Menkeu Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, selain untuk kesehatan fiskal, program pembetasan ini juga untuk menyukseskan program hemat energi. Pemerintah akan menyiapkan energi alternatif yaitu dari BBM ke BBG. Hal ini harus perlu diikuti pejabat negara dan tokoh masyarakat, agar masyarakat mengukuti contoh dari kebijakan konversi BBM ke BBG tersebut.

Dengan pembatasan BBM subsidi, jelas Agus, berarti tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM dalam negeri. Beban anggaran yang harus dikleuarkan pemerintah pun akan berkurang dengan pembatasan konsumsi BBM subsidi, khususnya premium.

Menkeu memahami adanya penolakan terhadap kebijakan pembatasan BBM ini. Namun, untuk membatalkannya akan perlu waktu. Pasalnya, rencana ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Tapi hal ini sudah menjadi kebijakan bersama yang harus segera dilaksanakan.

“Dalam UU APBN 2012diatur pembatasan BBM bersubsidi pada 1 April dilakukan. Kalau dilakukan lebih cepat lebih baik. Semua tahu bahwa sekarang harga minyak di dunia begitu mahal, makanya sekarang ini pemerintah dan DPR sepakat ada pengendalian BBM bersubsidi. Untuk tahap awal dimulai untuk Jawa dan Bali," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi seiring dengan proses konversi BBM ke BBG, merupakan kebijakan yang kurang tepat dan lebih cocok untuk kendaraan umum.

"Lihat saja, infrastruktur belum beres. Jadi, sebaiknya tidak usah dulu dijalankan. Selain itu, kalau memang mau dipaksakan, sebaiknya hanya untuk angkutan umum saja dulu. Untuk kendaraan pribadi, biarkan secara sukarela," kata Kurtubi.

Dalam menjalankan program konversi BBM ke BBG, jelas dia, setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama antara 5-10 tahun. Sedangkan di Indonesia sendiri baik SPBG, kilang dan pipa gasnya belum mencukupi. Untuk mendorong penggunaan gas, terlebih dahulu menaikan harga premium. “Pasti secara perlahan-lahan masyarakat akan berpindah ke gas, karena harga gas lebih murah," tandas Kurtubi.(inc/ind)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]