Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Dana Kampanye
Pembatasan Dana Pemilu Perlu Diatur Secara Jelas
Friday 24 Feb 2012 19:50:46

Perlu adanya aturan tegas pembatasan dana kampanye dan politik, karena dikhawatirkan dapar merusak demokrasi (Foto: Pemiluindonesia.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Transparency Internasional Indonesia (TII) mengusulkan adanya aturan pembatasan dana kampanye dan dana politik. Pasalnya, selama ini usulan aturan dana kampanye dan dana politik bersifat minimalis. Apalagi pola pikir peserta pemilu masih menganggap bahwa uang adalah faktor yang utama untuk mengejar kemenangan.

"Perlu ada aturan dalam pemilu terkait soal dana kampanye dan politik, karena kalau tidak dikhawatirkan dapat merusak proses pemilu. Kalau sudah demikian,hasil pemilu tidak integritas dan jauh dari harapan," kata Wakil Sekjen TII Luki Djani dalam acara diskusi di Jakarta, Jumat (24/2).

Para calon yang mengandalkan uang itu, lanjut dia, karena mereka tidak memiliki kemampuan yang cukup mumpuni. Atasa dasar itu, mereka mengandalkan uang untuk meraih kemenangan tersebut. "Jika seorang yang memiliki modal materi yang besar dan ternyata terpilih, tapi kemampuannya tidak cukup, maka kualitas pascapemilu akan dipertanyakan. Bahkan, dapat membahayakan demokrasi,” tegasnya.

Dua formula untuk membatasi dana kampanye dan dana pemilu, jelas Luki, yang pertama mengatur kuota sesuai tingkatan jabatan publik. Sedangkan yang kedua sesuai dengan demografi pada daerah pemilihan. Terakhir, estimasi pengeluaran per pemilih. Besaran dana kampanye bisa juga disesuaikan dengan jumlahnya pemilih per daerah.

Menurut dia, untuk kampanye pemilukada di Jawa Barat, kandidat diberi jatah maksimal Rp 30 miliar. Sedangkan untuk pemilukada di Bengkulu dengan jumlah pemilih yang lebih sedikit, maka kandidat hanya dibolehkan menggelontorkan dana kampanye maksimal Rp 10 miliar. Kenijakan seperti ini untuk memudahkan pengawasan dana pemilu.

“Tapi yang paling penting adalah formula berupa pemberian kuota berdasarkan jabatan publik. Kebijakan ini bisa diterapkan untuk jabatan presiden maksimal hanya Rp 50 miliar, gubernur Rp 25 miliar, dan bupati atau wali kota Rp 10 miliar. Dengan pembatasan ini akan memudahkan audit. Kalau ada yang mencurigai, dapat segera dibawa ke rumah hukum,” jelas dia.

Setuju Pembatasan
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Pansus Pemilu, Gede Pasek Suardika menyatakan setuju dengan adanya pembatasan dana pemilu. Meski harus diakui ada beberapa fraksi yang tidak setuju, Panitia Kerja RUU Pemilu akhinrya menyepakati aturan pembatasan dana kampanye untuk partai politik (parpol).

“Memang ada fraksi yang tidak setuju. Tapi pembatasan dana itu, belum sepenuhnya terperinci, karena ada hal-hal detail dan teknis yang belum dibahas lebih lanjut. Tapi memang dana kampanye telah disepakati adanya pembatasan. Soal detailnya kami akan membahas lebih mendalam lagi ” ujar anggota komisi II DPR tersebut.

Menurut dia, beberapa hal yang belum dibahas lebih lanjut adalah berapa dana kampanye yang diperbolehkan, apakah pembatasan itu dilakuan per daerah pemilihan, per calon legislatif, atau dana per partai politik. Tak hanya itu, sistem pelaporannya pun belum dibahas lebih jauh. “Prinsipnya untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas dan lebih murah,” imbuh politisi asal dapil Bali ini.

Ia pun mengusulkan, agar pembatasan tersebut dilakukan dengan cara membuat aturan mengenai penerimaan, dan penggunaan dana kampanye. Panja pun harus membuat kajian mendalam tentang hal ini. Audit terhadap masuk dan keluar, biaya yang digunakan pun perlu dilakukan. “Sistem pelaporannya harus terintegrasi dengan parpol dan diaudit akuntan publik yang ditunjuk KPU,” tandas politikus Partai Demokrat ini.(dbs/biz/rob)


 
Berita Terkait Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye
 
KPU Ungkap Caleg DPD Harus Laporkan Dana Kampanye
 
Bulan Ini KPU Sahkan Aturan Dana Kampanye
 
Aturan Dana Kampanye Bisa Menyinggung Rasa Keadilan Caleg Non Pengurus?
 
KPU dan Bawaslu Diminta Audit Dana Kampanye Parpol dan Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]