Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Sakit Jiwa
Pembantai Oslo Dinyatakan Sakit Jiwa
Wednesday 30 Nov 2011 00:34:40

Anders Behring Breivik (Foto: Telegraph.co.uk)
OSLO (BeritaHUKUM.com) – Tim psikiater yang ditunjuk pengadilan Oslo, Norwegia, Selasa (29/11), menyimpulkan bahwa Anders Behring Breivik, yang membunuh 77 orang pada Juli lalu, dalam keadaan tidak waras, ketika melakukan kejahatan tersebut. Aksi Breivik di Oslo dan Pulau Utoeya juga menyebabkan 151 orang mengalami luka-luka.

Para ahli jiwa mengatakan pula bahwa Breivik mengidap paranoid schizophrenia, yang meyakini ia telah dipilih untuk menyelamatkan rakyat Norwegia. Breivik juga yakin ia berhak untuk menentukan mana yang seharusnya dibiarkan hidup dan mana yang harus mati.

Kesimpulan tim psikiater yang tercantum dalam laporan setebal 243 halaman ini akan diuji oleh satu tim panel organisasi medis Norwegia. Besar kemungkinan ia akan dikirim ke rumah sakit jiwa, bukan ke penjara, setelah menjalani proses hukum.

Sebelum keterangan resmi mengenai kondisi kejiwaan Breivik diumumkan, pengacaranya mengatakan Breivik tidak boleh dibiarkan bebas. "Untuk kasus ini, apa pun kesimpulannya, Breivik harus tetap dikurung. Jangan biarkan ia bebas di luar,” kata John Christian Elden, pengacara Breivik.

Meski dinyatakan tidak sehat secara kejiawaan, ia masih akan menjalani persidangan April 2012 mendatang. Breivik telah mengakui dakwaan yang dijatuhkan kepadanya namun menegaskan dirinya tidak bersalah. Ia pun menyatakan bahwa tindakan yang diambilnya bisa dikategorikan kejam, namun merasa tindakan tersebut perlu diambil.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2011 Breivik, dengan mengenakan pakaian polisi, meledakkan bom mobil di dekat kantor pemerintah di ibukota Oslo, yang menewaskan delapan orang. Masih dengan seragam tersebut, ia menuju Pulau Utoeya, yang menjadi lokasi kemah musim panas organisasi pemuda Partai Buruh yang berkuasa. Di pulau ini Breivik melakukan aksi penembakan selama lebih dari satu jam menewaskan 69 orang.

Dalam manifesto yang ia terbitkan di internet, Breivik mengatakan berjuang untuk membela Eropa dari invasi orang-orang Islam. Invasi Muslim ini, kata Breivik, dimungkinkan oleh kebijakan yang terapkan Partai Buruh di Norwegia dan Uni Eropa.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Sakit Jiwa
 
Fenomenologi Kegilaan; Sakit Jiwakah Kita?
 
Pembantai Oslo Dinyatakan Sakit Jiwa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]