Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Depok
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
2017-02-20 17:14:33

Ilustrasi. Spanduk Pemberitahuan pembangunan Underpass Citayem.(Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Sebagai daerah yang berlokasi di perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor, pembangunan underpass Citayam dirasa penting untuk dilakukan. Hal ini guna menghindari terjadinya kemacetan yang disebabkan adanya pintu perlintasan kereta api dan ruas jalan yang sempit. Terlebih, mobilitas masyarakat di sekitar cukup tinggi sehingga pembangunan infrastruktur yang memadai harus segera dilakukan.

Terkait rencana ini, Komisi V DPR RI pun melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Daerah Kota Depok untuk mendapatkan informasi terkait rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo usai melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna pada Senin, (20/2) di Gedung Walikota Depok mengatakan pembangunan underpass Citayam penting untuk dilakukan, namun hal ini ia menjelaskan masih terkendala di persoalan anggaran.

"Ya kembali ke dana, dari sisi teknologi tadi Balai Binamarga ada solusi dan mereka paling paham. Mungkin ini kaitannya dengan dana, ini akan dibicarakan dalam rapat kerja nanti. Mana yang prioritas dan mana rencana pembangunan yang bisa diundur tahun depannya," jelas Sigit.

Politisi PKS ini pun menjabarkan bahwa pembangunan underpass Citayam ini diperlukan guna mempermudah akses masyarakat sekitar, terlebih untuk menghindari pintu perlintasan kereta api. Sehingga membuat jalur ini cukup padat dan macet.

"Underpass ini penting karena ini adalah cara untuk menghindari perlintasan kereta. Itu urusannya dengan keselamatan lalu lintas, dan UU tentang Perkeretaapian sudah ada sejak tahun 2007. Ini sudah 10 tahun. Sudah harus ada roadmapnya," jelasnya.

Dengan adanya underpass Citayam ini diharapkan masyarakat Depok yang ingin menuju Bojong Gede atau sebaliknya tidak terkendala akses perjalanannya akibat sempitnya ruas jalan dan padatnya masyarakat yang keluar masuk pintu stasiun Citayam. Tidak jauh dari stasiun Citayam juga nampak kepadatan Pasar Citayam yang semakin membuat lalu lintas terganggu.(hs, sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]