Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Depok
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
2017-02-20 17:14:33

Ilustrasi. Spanduk Pemberitahuan pembangunan Underpass Citayem.(Foto: Istimewa)
DEPOK, Berita HUKUM - Sebagai daerah yang berlokasi di perbatasan Kota Depok dan Kabupaten Bogor, pembangunan underpass Citayam dirasa penting untuk dilakukan. Hal ini guna menghindari terjadinya kemacetan yang disebabkan adanya pintu perlintasan kereta api dan ruas jalan yang sempit. Terlebih, mobilitas masyarakat di sekitar cukup tinggi sehingga pembangunan infrastruktur yang memadai harus segera dilakukan.

Terkait rencana ini, Komisi V DPR RI pun melakukan kunjungan kerja spesifik ke Pemerintah Daerah Kota Depok untuk mendapatkan informasi terkait rencana tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo usai melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna pada Senin, (20/2) di Gedung Walikota Depok mengatakan pembangunan underpass Citayam penting untuk dilakukan, namun hal ini ia menjelaskan masih terkendala di persoalan anggaran.

"Ya kembali ke dana, dari sisi teknologi tadi Balai Binamarga ada solusi dan mereka paling paham. Mungkin ini kaitannya dengan dana, ini akan dibicarakan dalam rapat kerja nanti. Mana yang prioritas dan mana rencana pembangunan yang bisa diundur tahun depannya," jelas Sigit.

Politisi PKS ini pun menjabarkan bahwa pembangunan underpass Citayam ini diperlukan guna mempermudah akses masyarakat sekitar, terlebih untuk menghindari pintu perlintasan kereta api. Sehingga membuat jalur ini cukup padat dan macet.

"Underpass ini penting karena ini adalah cara untuk menghindari perlintasan kereta. Itu urusannya dengan keselamatan lalu lintas, dan UU tentang Perkeretaapian sudah ada sejak tahun 2007. Ini sudah 10 tahun. Sudah harus ada roadmapnya," jelasnya.

Dengan adanya underpass Citayam ini diharapkan masyarakat Depok yang ingin menuju Bojong Gede atau sebaliknya tidak terkendala akses perjalanannya akibat sempitnya ruas jalan dan padatnya masyarakat yang keluar masuk pintu stasiun Citayam. Tidak jauh dari stasiun Citayam juga nampak kepadatan Pasar Citayam yang semakin membuat lalu lintas terganggu.(hs, sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Depok
 
Soroti Ganjil Genap di Jalan Margonda Depok, Pengamat: Kebijakan yang Tidak Tepat dan Latah
 
Idris-Imam Resmi Ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok 2021-2026
 
Ikut-ikutan Kota Bekasi, Ternyata Depok Juga Pengin Gabung Jakarta
 
Pembangunan Underpass Citayam Mendesak
 
Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Seragam SD ke Kejati
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]