Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VII
Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
Tuesday 29 Jul 2014 10:49:35

Ilustrasi. Gedung MPR, DPR dan DPD Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Asmin Amin menyoroti persoalan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Kepulauan Selayar yang diperlakukan sama dengan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Pertamina bilang itu tergantung Pemerintah Daerah, sedangkan Pemerintah Daerah bilang Pertamina tidak memberi kuota sehingga tidak diberi tempat membangun SPBN. Kemudian Pertamina bilang lagi harus ada syarat ini dan syarat itu,” ujar Asmin, beberapa hari lalu saat pertemuan dengan PT. Pertamina (Persero) Marketing Operation Region V Surabaya dalam rangka kunjungan spesifik Komisi VII DPR terkait ketersediaan BBM dan LPG 3 Kg bersubsidi, baru-baru ini.

Menurut politisi F-PKS ini, mestinya Pertamina jangan memberlakukan sama antara pembangunan SPBU dengan SPBN. Karena mereka adalah masyarakat yang betul-betul nelayan miskin, sama juga yang ada NTB, mereka sangat susah untuk membuat SPBN.

Asmin mengatakan, negara kita ini adalah negara benua atau negara kepulauan yang terdiri lebih dari 13 ribu kepulauan, tetapi hampir semua sistem dukungan untuk menterjemahkan sebagai negara benua ini lemah. Ia memberi contoh, di Kepulauan Selayar masyarakat nelayan disana membeli minyak itu hampir Rp 20 sampai Rp 30 ribu.

“Kalau membuat SPBN itu diperlakukan sama dengan membuat SPBU, dan mereka selalu bicara itu adalah tergantung kebijakan Pemerintah Daerah atau tergantung SKPD, ini membingungkan” tukasnya.

Ditegaskan Asmin, keberadaan pulau-pulau kecil ini penting sementara selalu masyarakat nelayan dianggap tidak penting, akhirnya kemampuan jelajah masyarakat nelayan kita kurang. Akibatnya kita kecurian Rp 40 Triliyun lebih per tahun dari hasil laut kita. “Seandainya kemampuan jelajah nelayan kuat, mereka tidak akan berani mencuri hasil dari laut kita,” ujar politisi F-PKS.

Menanggapi hal tersebut diatas, General Manager PT. Pertamina Operating Region V Surabaya, Giri Santoso menjelaskan memang itu persyaratan perizinan yang harus ada. “Jadi tidak ada tambahan-tambahan dari Pertamina yang buat susah, saya juga pelajari itu,” kata Giri.

Bahkan untuk SPBN kalau mengurus surat dan ada penjelasannya, kata Giri, sudah bisa eksekusi, yang penting nomor satu safetynya dulu. Kalau safetynya oke, izin-izin menyusul itu tidak apa-apa karena ini sedang dalam pengurusan, tidak seperti SPBU.

“Jadi untuk SPBN memang sudah cukup kita kasih toleransi, tapi nanti kita akan evaluasi lagi mungkin bisa ada yang lebih mudah lagi,” imbuhnya.(iw)/foto:iwan armanias/parle.(iw/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi VII
 
• Komisi VII Apresiasi Peningkatan Produksi PT Bukit Asam
 
• Saat RDP Komisi VII DPR dengan ESDM, Anggota PD Vs PPP Berkelahi
 
• Komisi VII Tanyakan Eksplorasi Baru Pertamina dan PLN Dianggap Tidak Kompeten
 
• Raker Komisi VII DPR Singgung Blok Cepu
 
• Pembangunan SPBN Jangan Disamakan dengan SPBU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]