Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pasar
Pembangunan Pasar Bengkuring Diduga di Korupsi
2016-02-29 06:54:39

Ilustrasi. pekerjaan Proyek Pasar Bengkuring.(Foto: beritakaltim)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti pekerjaan Proyek Pasar Bengkuring yang berada di Desa Bengkuring Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kota Samarinda yang pekerjaannya dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN tahun 2015 beraroma korupsi karena pekerjaannya diduga di mark up dengan tidak sesuai Bestek, sehingga diduga kuat merugikan keuangan negara milyaran rupiah.

Ketua LSM F. Kaliber (Kalimantan Bersatu) berinisial SR, menguraikan bahwa, pekerjaan proyek pasar Bengkuring sesuai data yang diperolehnya dikerjakan sekitar bulan September dan berdasarkan kontrak yang selesai akhir Desember 2015 lalu. Namun, pekerjaan tersebut baru selesai dikerjakan pada pertengahan Februari 2016, tetapi pembayarannya anggaran sebesar Rp 1,67 Milyar tersebut semuanya telah dibayarkan kepada kontraktor, ungkap SR.

"Pekerjaan proyeknya belum selesai pada akhir Desember 2016, namun uangnya sudah dibayar semua. Sedangkan pekerjaannya baru selesai pada pertengahan februari 2016," ujar SR.

Selain itu yang paling fatal beraroma korupsi adalah pekerjaannya di mark up dari Bestek awal 15 CM ketebalannya dijadikan hanya 8 CM. Kami meminta penegak hukum baik Kepolisian ataupun Kejaksaan harus bisa melakukan penyelidikan pekerjaan proyek pasar tersebut, terang SR.

"Yang paling fatal dan beraroma korupsi adalah pekerjaan tidak sesuai Bestek, dari 15 CM dijadikan hanya 8 CM. Ya kami minta penegak hukum bisa melakukan penyelidikan proyek tersebut untuk mengungkap kebenarannya," ujar SR.

Kepala Dinas Pasar Kota Samarinda Sulaiman Sade selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang hendak di konfirmasi pada, Jumat (26/2) lalu di kantornya tidak berada di tempat, menurut stafnya bahwa Kepala Dinasnya sedang berangkat ke Jakarta.

Sementara, PPK Proyek Pasar Bengkuring Fahriadi Sukur yang di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di ruang kerjanya Kantor Dinas Pasar Kota Samarinda yang terletak di Jalan Juanda Samarinda membenarkan bahwa, proyek Pasar Bengkuring yang menggunakan APBN tahun 2015 dengan pagu anggaran Rp 1,67 milyar dikerjakan oleh PT Wahyu Adi yang pelaksanaannya berdasarkan kontrak dimulai 13 September 2015 dan selesai tanggal 29 Desember 2015 tersebut sudah selesai dan membenarkan bahwa, pekerjaannya tidak berdasarkan spek dari 15 CM namun hanya 8 CM, jelas Fahriadi.

"Benar pekerjaannya hanya tebalnya 8 CM dari spek 15 CM, karena speknya tidak dibuka lagi pulah permintaan pedagang untuk tambah luas tempatnya," ujar Fahriadi.

Namun, pekerjaan proyek dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) revitalisasi untuk rakyat Bengkuring tersebut dengan pagu anggaran Rp 1,67 Milyar dikerjakan oleh PT. Wahyu Adi tersebut tidak ada masalah, karena ketika PHO pada tanggal 28 Desember 2015 dananya baru dibayar 70% sisanya di bayar setelah selesai pekerjaan di bulan Januari 2015, jadi tidak benar dananya sudah dibayar semua 100% di Desember 2015, jelasnya

Selaku PPK Fahriadi Sukur mengatakan bahwa, tidak bisa memberikan jawaban detail terkait proyek pasar Bengkuring, karena masih ada atasannya Kepala Dinas Pasar selaku KPA dan saat ini dirinya masih fokus terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya tida bisa memberikan jawaban terkait pertanyaan terkait proyek Pasar Bengkuring, karena saya masih punya atasan Kepala Dinas Pasar sebagai KPA. Saat ini saya masih fokus pada pemeriksaan BPK, jadi saya tidak bisa menjawab hal yang ditanyakan terkait Bestek. Silakan ajukan permohonan tertulis baru saya jawab," tegas Fahriadi.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pasar
 
Polda Metro Respon Keluhan Pedagang Ikan Modern Muara Baru Jakarta Utara dengan Pengelola Pasar
 
Harga Kebutuhan Masyarakat Melonjak, Legislator Nilai Pemerintah Tidak Mampu Perbaiki Mekanisme Pasar
 
Sulaiman Sade Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Divonis 8 Tahun Penjara
 
Pedagang Pasar Umum Gianyar Minta Pemda Tunda Revitalisasi
 
Mantan Kadis Pasar Samarinda Sulaiman Sade dkk Didakwa Lakukan Korupsi Pasar Baqa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]