Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bahasa
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
2019-02-15 17:44:39

Ir. H. Mustofa Widjaja, M.M, Caleg DPD RI Dapil Kepri.(Foto: Istimewa)
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Sejak tahun 2014 pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) tidak kunjung selesai, padahal masuk rancangan anggaran 2014. Selang lima tahun berselang bagunan dasar monumen tersebut terbengkalai ditumbuhi semak belukar dan tak terawat yang berlokasi di belakang Balai Adat, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Semangat awal pembangunan monumen tesebut adalah untuk meneguhkan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan di Indonesia yang dahulunya dikembangkan oleh Raja Ali Haji di Pulau Penyengat. MBM penting tidak hanya sebagai daya tarik wisata, tapi juga untuk menghidupkan memori persatuan melalui bahasa melayu yang merupakan cikal bakal bahasa Indonesia di Pulau Penyengat.

Desakan percepatan penyelesaian pembangunan MBM juga di utarakan oleh Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja. Baginya penyelesaian pembanguan harus secepatnya, mengingat sudah pernah dikerjakan pada tahun 2014, tapi terbengkalai begitu saja. MBM punya nilai sejarah dan budaya yang kuat untuk generasi muda Kepri, pemerintah harus punya komitmen kuat dan serius untuk menyelesaikannya.

"Sangat disayangkan Pulau Penyengat punya nilai historis yang besar untuk Kepri dan Indoensia dinodai dengan proyek kebudayaan yang tak kunjung selesai. Masyarakat Kepri menantikan kehadiran monumen tersebut sebagi marwah kebudayaan Kepri. Kedepan kita akan bekerja sama dengan lembaga kebudayaan untuk medorong pemerintah menuntaskan kerja mereka di Pulau Penyengat," tegas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Tanjungpinang pada Jumat (15/2).

Mantan Ketua BP Batam tersebut menambahkan kemandekan pembangunan harus diusut tuntas dan di informasi pada masyarakat, bagaimapun hal tersebut menjadi hak mereka. Selain itu pemerintah harus memberikan rancangan baik anggaran maupun waktu pengerjaan agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi dan memastikan monumen mereka akan dituntaskan. "Sangat Arif jika pemerintah memberikan keterangan pada masyarakat terkait tidak berjalannya pembangunan MBM, dan juga memberikan kejelasan terkait penyelesaian pembangunannya," tutup Caleg DPD RI Dapil Kepri tersebut.(bh/as)


 
Berita Terkait Bahasa
 
Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
 
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
 
Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
 
Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
 
Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]