Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bahasa
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
2019-02-15 17:44:39

Ir. H. Mustofa Widjaja, M.M, Caleg DPD RI Dapil Kepri.(Foto: Istimewa)
TANJUNGPINANG, Berita HUKUM - Sejak tahun 2014 pembangunan Monumen Bahasa Melayu (MBM) tidak kunjung selesai, padahal masuk rancangan anggaran 2014. Selang lima tahun berselang bagunan dasar monumen tersebut terbengkalai ditumbuhi semak belukar dan tak terawat yang berlokasi di belakang Balai Adat, Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Semangat awal pembangunan monumen tesebut adalah untuk meneguhkan bahasa melayu sebagai bahasa persatuan di Indonesia yang dahulunya dikembangkan oleh Raja Ali Haji di Pulau Penyengat. MBM penting tidak hanya sebagai daya tarik wisata, tapi juga untuk menghidupkan memori persatuan melalui bahasa melayu yang merupakan cikal bakal bahasa Indonesia di Pulau Penyengat.

Desakan percepatan penyelesaian pembangunan MBM juga di utarakan oleh Tokoh Kepri, Mustofa Widjaja. Baginya penyelesaian pembanguan harus secepatnya, mengingat sudah pernah dikerjakan pada tahun 2014, tapi terbengkalai begitu saja. MBM punya nilai sejarah dan budaya yang kuat untuk generasi muda Kepri, pemerintah harus punya komitmen kuat dan serius untuk menyelesaikannya.

"Sangat disayangkan Pulau Penyengat punya nilai historis yang besar untuk Kepri dan Indoensia dinodai dengan proyek kebudayaan yang tak kunjung selesai. Masyarakat Kepri menantikan kehadiran monumen tersebut sebagi marwah kebudayaan Kepri. Kedepan kita akan bekerja sama dengan lembaga kebudayaan untuk medorong pemerintah menuntaskan kerja mereka di Pulau Penyengat," tegas Mustofa Widjaja saat dimintai komentar di Tanjungpinang pada Jumat (15/2).

Mantan Ketua BP Batam tersebut menambahkan kemandekan pembangunan harus diusut tuntas dan di informasi pada masyarakat, bagaimapun hal tersebut menjadi hak mereka. Selain itu pemerintah harus memberikan rancangan baik anggaran maupun waktu pengerjaan agar masyarakat bisa ikut serta mengawasi dan memastikan monumen mereka akan dituntaskan. "Sangat Arif jika pemerintah memberikan keterangan pada masyarakat terkait tidak berjalannya pembangunan MBM, dan juga memberikan kejelasan terkait penyelesaian pembangunannya," tutup Caleg DPD RI Dapil Kepri tersebut.(bh/as)


 
Berita Terkait Bahasa
 
Bahasa Mongolia Diganti Bahasa Mandarin di Sekolah, Etnik Mongolia di China Hawatir 'Kehilangan Bahasa Ibu'
 
Pembangunan Monumen Bahasa Mangkrak, Mustofa Widjaja Desak Pemerintah Segera Selesaikan
 
Datangi Kampung Inggris, Zulkifli Hasan Optimis Tenaga Kerja Indonesia Bisa Unggul dari Asing
 
Temu Sastra Indonesia-Malaysia ke-3 Digelar di Bandung
 
Tan Sri Dr Rais Yatim: Perjuangkan Bahasa Indonesia Raih Pengakuan Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]