Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jalan Tol
Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Terkesan Lamban, Seskab: Pemerintah Harus Hati-Hati
Tuesday 11 Mar 2014 04:38:31

Ilustrasi. Kondisi jalan raya di daerah Lampung, Sumatera.(Foto: BH/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam meminta Dirjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum, Bappenas, Dirjen Anggaran, BPKP, dan BPN untuk mematangkan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) Tentang Penugasan BUMN untuk pengusahaan Jalan Tol.

Bersama kementerian dan lembaga terkait, sebelumnya Seskab Dipo Alam sudah membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang penugasan kepada PT Hutama Karya untuk pengusahaan / penugasan khusus tol Trans Sumatera.

Seskab menilai, dengan adanya RPerpres tentang Penugasan BUMN untuk pengusahaan Jalan Tol, membuka nuansa baru, dengan semangat sama mempercepat pembangunan tol trans Sumatera, namun tanpa risiko membebani APBN ataupun menimbulkan kerugian negara.

Menurut Dipo, rencana pembangunan jalan tol trans Sumatera terkesan lamban, karena pemerintah harus hati-hati. Dipo Alam kembali mengingatkan sampai dengan saat ini belum pernah diterbitkan Perpres Penugasan Khusus kepada BUMN manapun untuk membangun infrastruktur dengan disertai dukungan pendanaannya APBN berupa tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN). Karena itu perlu kehati-hatian dalam penerbitannya agar jangan sampai menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

"Intinya semangat pembangunan jalan tol trans Sumatera itu dipercepat kita semua setuju, tapi setahu saya belum pernah ada Peraturan Presiden yang menunjuk satu korporat swasta ataupun BUMN dengan menggunakan dana APBN, dan diberikan hak khusus," kata Dipo Alam, pada Senin 10/3).

"Ini kan bebannya berat sebagai tanggung jawab Presiden, karena Presiden menunjuk secara khusus PT Hutama Karya. Jangan sampai disuatu hari nanti kebijakan ini masuk ke pengadilan " katanya.

Menurut Seskab, penugasan atau penunjukkan khusus yang disertai dengan dana APBN kurang sejalan dengan arahan Presiden dalam berbagai kesempatan.

Untuk itu, Dipo Alam sengaja mengundang Bareskrim, Jampidsus, disamping BPK, dan BPN, guna turut memberikan masukan dalam penyusunan RPerpres jalan tol ini.

Jalan Tol Trans-Sumatera direncanakan membujur mulai dari Aceh hingga Lampung. Panjangnya 2.771 kilometer dan dibagi menjadi 23 ruas yang akan dibangun bertahap sampai tahun 2025. Pengerjaan akan dimulai di empat ruas yang sudah diputuskan, yakni Pekanbaru-Dumai, Indralaya-Palembang, Medan-Binjai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar. (WID/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]