Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Dana Desa
Pembangunan Jalan Rabat Beton Ciptakan Perluasan Desa Sekunyit
2018-11-21 04:01:18

Tampak kondisi kegiatan pembangunan jalan rabat beton, desa Sekunyit kecamatan Kaur Selatan kabupaten Kaur, Bengkulu.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pertumbuhan jumlah penduduk, mendorong pentingnya pembangunan jalan lingkungan sebagai faktor perluasan lokasi pemukiman warga Masyarakat di desa, melalui alokasi program Dana Desa yang didapat desa Sekunyit, kecamatan Kaur Selatan pada tahun anggaran 2018 melaksanakan pembangunan jalan lingkungan desa sepanjang 270 meter.

Kaharudi sebagai Kepala Desa Sekunyit mengatakan bahwa pembangunan jalan lingkungan desa sangat bermanfaat bagi warga desa sekunyit, "sebagai sarana perluasan lokasi pemukiman penduduk, mengingat selama ini masyarakat sudah kesulitan untuk mencari tempat tinggal di lokasi desa saat ini, akibat padatnya penduduk desa Sekunyit kecamatan Kaur Selatan," ungkap Kades Sekunyit pada, Selasa (20/11).

Kades menambahkan, anggaran pembangunan jalan rabat beton sejumlah Rp. 291.208.000,- dengan panjang jalan 270 meter serta lebar jalan 2,75 meter. Dengan selesainya pembangunan ini, dapat membuat masyarakat melakukan pembangunan rumah penduduk saat ini.

"Mengingat desa Sekunyit terletak dipinggir lokasi wisata pantai, perluasan desa sangat penting dilakukan agar tatanan rumah penduduk lebih tersusun dan dapat terpenuhi sesuai kebutuhan masyarakat," jelasnya.

"Bila pembangunan ini selesai dibangun, kegiatan masyarakat yang telah memiliki rumah dilokasi pembuatan jalan rabat beton lebih dirasakan kenyamanan dalam sehari-hari, mengingat 75% masyarakat desa Sekunyit berpofesi sebagai nelayan, sehingga lalu lalang membawa peralatan nelayan lebih mudah, karena jalan menuju rumah warga sudah dibangun jalan rabat beton," ungkap Kaharudin.

Sementara Sekertaris Desa Sekunyit, Ikhsan Suandi mengatakan, pembangunan jalan rabat beton ini sudah menjadi hasil kesepakatan dengan masyarakat di desanya.

"Untuk menciptakan perluasan desa yang saat ini sudah padat penduduk, dengan manfaat dana desa sangat dirasakan oleh masyarakat manfaatnya selama ini, sebagai pemerataan pembangunan. Diharapkan kedepannya dapat mempercepat kemajuan ekonomi masyarakat secara menyeluruh," pungkas Ikhsan.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
• Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
• Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
• Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
• LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
• Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]