Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Listrik
Pembangkit Listrik Batu Bara Harus Segera Dibangun
Thursday 23 Aug 2012 11:13:29

PLTU (Foto: BeritaHUKUM.com/coy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah didesak mempercepat pembangunan pembangkit listik 10.000 megawatt (MW) bahan bakar batu bara karena menghasilkan biaya produksi listrik yang rendah dibandingkan bahan bakar minyak (BBM).

"Kalau pembangkit listrik 10 ribu MW dengan bahan bakar batu bara selesai, biaya produksi akan turun sehingga akan menurunkan subsidi listrik. Jadi tidak perlu menaikkan tarif dasar listrik," kata Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto di Jakarta.

Pri menjelaskan, langkah selanjutnya adalah meningkatkan pasokan gas untuk mencukupi pembangkit listrik dengan bahan bakar gas. "Caranya yaitu dengan mempercepat pembangunan infrastruktur seperti terminal penyimpanan gas dan pipa distribusi karena saat ini masih dianggap minim," ujarnya.

Ia menambahkan penurunan angka subsidi listrik yang mencapai Rp80,9 triliun pada RAPBN 2013 tidak harus dengan menaikkan tarif listrik karena subsidi listrik yang terus meningkatkan disebabkan terlalu banyaknya penggunaan BBM.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan bahwa subsidi listrik membebani APBN dengan jumlah yang meningkat setiap tahun sehingga harus ada penyesuaian tarif listrik sebesar 4% per tiga bulan.(mi/bhc/opn)


 
Berita Terkait Listrik
 
• PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Rudi Hartono: Sebelumnya Tidak Ada Kajian
 
• Penghapusan Golongan Listrik 450 VA Bakal Bebani Rakyat Kecil
 
• Legislator Pertanyakan Wacana Kenaikan TDL ke Menteri ESDM
 
• Legislator Pertanyakan 'Road Map' Program 35 Ribu MW Listrik Untuk Indonesia
 
• Legislator Kritisi Mahalnya Harga Listrik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]