Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Islam
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
2023-01-23 00:55:32

Turki dan Negara Arab Kecam Protes dan Pembakaran Al Quran di Stockholm Swedia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seorang politisi sayap kanan di Swedia, Rasmus Paludan, melakukan pembakaran kitab suci Al Quran saat aksi demonstrasi untuk memprotes Turki terkait keinginan Swedia yang ingin masuk NATO. Hal ini mendapatkan perhatian dunia sekaligus protes besar atas tindakan provokatif tersebut.

Atas kasus ini, Anggota DPR RI Fraksi PKS Sukamta dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Minggu (22/1) mengecam tindakan keji ini. "Kami mengutuk keras atas tindakan pembakaran Al Quran oleh politisi sayap kanan Swedia ini. Tindakan keji ini jelas melukai hati umat Islam di seluruh dunia," sebutnya.

Pihaknya mendorong otoritas Swedia agar mengambil tindakan tegas seperlunya atas aksi nyata Islamofobia ini. Aksi rasis tidak dapat dibenarkan. Jangan karena alasan kebebasan berekspresi, tindakan menghina dan melecehkan agama dibiarkan. Apalagi kejadian ini tidak terjadi saat ini saja. Tahun 2022 Rasmus Paludan juga pernah melakukan pembakaran Al Quran.

Anggota Komisi I DPR RI ini juga mendorong Pemerintah RI agar secara resmi melayangkan pernyataan kecaman atas kejadian ini kepada otoritas Swedia dan mendorong adanya jaminan pemerintah agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Sikap Rasmus memprotes sikap Turki yang ingin Swedia tidak bergabung ke NATO, harusnya jangan diwujudkan dalam bentuk tindakan rasisme. Harusnya itu urusan mereka dengan Negara Turki, jangan sampai membakar kitab suci karena bisa berurusan dengan umat Islam sedunia, bukan hanya berurusan dengan Turki," ujar Legislator Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini.(aha/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Islam
 
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
 
Sejarah Kuil Rama di Ayodhya Dibangun Setelah Umat Hindu Merobohkan Masjid Berusia 500 Tahun
 
Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan ke Bareskrim Polri
 
Pembakaran Al Quran di Swedia, Legislator Ingatkan: Ini Bisa Melukai Hati Umat Islam Sedunia
 
LDII Sebut Muhammadiyah Kakak Tertua
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]