Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PDIP
Pembakar Bendera PDI Perjuangan Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
2020-06-26 22:17:21

Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy (kemeja hitam) didampingi Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, William Yani dan kader saat melaporkan pelaku pembakaran Bendera.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, untuk melaporkan pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR RI pada Rabu (24/6) lalu ke institusi kepolisian.

"PDI Perjuangan resmi melaporkan, pembakaran bendera PDIP. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 160 KUHP, atau Pasal 170 KUHP, atau 156 KUHP," ujar Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Ronny Berty Talapessy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (26/6).

"Terkait tidak pidana kekerasan, pengrusakan, beberapa barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan, dan atau penghasutan untuk menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai PDI Perjuangan," tambah Ronny.

Dalam laporan bernomor LP/3.656/VI/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ, tertanggal 26 Juni 2020, mereka melaporkan sekelompok massa. Terkait identitasnya, kata Ronny masih diselidiki. Sejumlah barang bukti mereka lampirkan dalam kesempatan ini.

"Barang bukti yang disampaikan adalah print out dari media massa ada juga video, dan saksi yang sudah disampaikan," jelasnya.

Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta, William Yani menambahkan, laporan dibuat sesuai arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, agar kader menempuh jalur hukum dalam menyikapi persoalan ini. Langkah tersebut sekaligus upaya meredam kemarahan para kader atas peristiwa pembakaran bendera saat unjuk rasa menolak RUU HIP pada Rabu (24/6).

"Pada intinya kami ingin meredam anggota kami, semua diserahkan kepada pihak hukum," ujar Yamin.

"Kenapa bendera kami harus dibakar? Apa hubungannya demo itu dengan partai kami? Atribut itu yang dianggap sakral dalam suatu partai. Dan partai kami resmi yang terdaftar di Kemendagri," cetusnya.

Lebih lanjut, selain pelaku pembakaran mereka meminta kepolisian turut mengusut aktor intelektual di balik peristiwa itu.

"Selain pembakaran ada tidak dalangnya? Ada enggak yang membuat suasana ini menjadi panas? Tadinya tidak ada apa-apa PDI Perjuangan dengan pihak mana pun, kita anggap itu ada aksi provokasi. Apakah orang yang di lapangan hanya yang spontanitas saja di lapangan?," tandasnya.(rz/bh/amp)


 
Berita Terkait PDIP
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
 
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
 
Deddy Sitorus PDIP Mengajak Mengundurkan Diri secara Massal, Waduh
 
Pengamat: Megawati Tak Gentar, Anggap Kasus Hasto Kristiyanto Cuma Angin Sepoi-sepoi, Bukan Badai
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]