Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
HAKI
Pembajak Software Rugikan Negara 59 Miliar Dolar AS
Friday 17 Feb 2012 02:46:04

Software bajakan yang marak di pasaran (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Akibat pembajakan melalui perangkat lunak atau software, Pemerintah RI pada tahun 2010 mengalami kerugian hingga 59 miliar dollar. Hal ini meningkat 2 kali lipat dibandingkan pada tahun 2003.

Berdasarkan data yang dikeluarkan Global Software BSA (Business Software Alliance), 87% software yang beredar di Indonesia tidak berlisensi dengan total nilai kerugian sebesar 1,322 miliar dollar. Dengan sejumlah Fakta tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menggelar kampanye untuk memerangi perangkat lunak (software) bajakan yang beredar di Indonesia.

"Perang terhadap Pembajak dengan memulai kampanye Anti Pembajakan terus digulirkan MIAP. Kampanye ini bertujuan melindungi konsumen komputer dan pelaku bisnis agar terhindar dari kerugian karena telah menggunakan software bajakan. Software merupakan produk kedua yang paling banyak dipalsukan di Indonesia. Porsinya mencapai 34%. ", papar Sekjen MIAP Justiasiari P. Kusumah disela Kampanye dan Edukasi anti Pembajakan di Jakarta, Kamis (16/2).

Sedangkan Kombes Polisi Dharma Pongrekum, Kasubdit Industri dan Perdagangan Bareskrim Polri menilai dampak negatif karena aksi pembajakan ini sangat berimbas bagi pihak Industri. "Industri teknologi lokal akan sulit berkembang. Persaingan yang curang mampu mematikan penjual software berlisensi. Untuk itu kami bersama MIAP akan terus mencegah dan menghimbau agar masyarakat dan industri untuk tidak menggunakan sofware yang dapat melanggar aturan Hukum berlaku", tambah Kombes Polisi Dharma Pongrekum.

Menurut data International Data Corporation (IDC), yang dirilis Mei 2011, Indonesia berada di peringkat 11 negara dengan jumlah pemakai software bajakan sebesar 87%. (bhc/boy)



 
Berita Terkait HAKI
 
Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
 
Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
 
JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
 
Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
 
DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]