Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Pembahasan RUU Perkoperasian dan RUU Kewirausahaan Nasional Diperpanjang
2017-04-29 14:47:11

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional.

"Sesuai dengan rapat pengganti Bamus tanggal 27 April 2017, Pimpinan Komisi VI DPR RI telah menyampaikan surat tentang permintaan perpanjangan waktu masa sidang. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perkoperasiaan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional dapat kita setujui?," tanya Fahri kepada Anggota Dewan didalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Atas pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna itu, seluruh Anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang berbunyi pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Rapat paripurna DPR, sesuai dengan permintaan tertulis Pimpinan komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, atau Pimpinan Panitia Khusus," paparnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]