Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi X
Pembahasan Masalah Kurikulum Menjadi Perdebatan yang Cukup Panjang
Friday 14 Dec 2012 09:02:59

Anggota Komisi X DPR, Dr Reni Marlinawati.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pro dan kontra dalam Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohamad Nuh yang membahas masalah kurikulum untuk tingkat SD, SMP dan SMA, yang rencananya akan diberlakukan bulan Juli tahun depan menjadi perdebatan yang cukup panjang. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto, dan Rapat Kerja tersebut dilakukan diruang rapat Komisi X DPR Kamis (13/12) malam di Jakarta.

Anggota Komisi X DPR Dr Reni Marlinawati mengatakan bahwa dirinya tidak merasa keberatan dengan akan diberlakukannya perubahan kurikulum baru, namun mengingat dalam waktu 6 bulan akan dilakukan sementara faktanya dari kesiapan guru, kesiapan sarana dan prasarana itu masih sangat-sangat jauh, ibarat bumi dengan langit, tegas Reni.

Reni Marlinawati berharap, bahwa implementasi kurikulum tersebut boleh-boleh saja dirubah tetapi pemberlakukannya bukan dalam kurun waktu 6 bulan kedepan, mungkin pelaksanaan kurikulum tersebut ditunda tahun 2014 atau ditunda tahun 2015 bukan diberlakukan pada tahun 2013.

Dia menambahkan, paparan menteri mengenai kajian kurikulum tadi kita tetap apresiasi karena semua itu adalah kewenangan pemerintah, artinya bahwa jika sering atau ada hal-hal yang sifatnya konsultatif juga harus dilakukan karena keputusan ini bukan dalam posisi untuk disetujui atau tidak disetujui implementasi kurikulum tersebut, tetapi bahwa tanggungjawab moral terhadap konstituwen yang cukup banyak dan masukan yang pro dan kontra juga harus menjadi pertimbangan menteri.

Akhirnya Pimpinan Komisi X DPR membuat kesimpulan hasil Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, akan tetapi kesimpulan ini bukan masalah setuju atau tidak setuju mengingat masalah tersebut masih menjadi perdebatan yang cukup panjang.

Kesimpulan yang telah dibuat Komisi X DPR yang telah mendapat persetujuan dari semua anggota Komisi dan juga disetujui oleh Menteri Pendidikan dan kebudayaan, adalah bahwa Komisi X DPR mengapresiasi Mendikbud yang telah menyampaikan paparan rencana pengembangan dan strategi implementasi kurikulum 2013.

Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto menambahkan, "mengingat kurikulum memiliki nilai strategis dalam pencapaian tujuan pendidikan nasional, Komisi X DPR akan melakukan pendalaman dan kajian komprehensif dalam Panja Kurikulum Komisi X DPR," ujar Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto.(spy/dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Komisi X
 
Komisi X Prihatin Beredarnya Tenun China di Lombok
 
KOMISI X DPR Sosialisasikan Revisi UU SSKCKR di Yogyakarta
 
Anggota Dewan: Pemerintah Daerah Perlu Kembangkan Merek Lokal
 
Pengelolaan Pulau oleh Asing, Bentuk Penggadaian Harga Diri Bangsa
 
Komisi X DPR: Dibutuhkan Mekanisme Pengawasan DAK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]