Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kenaikan Harga BBM
Pembahasan Kenaikan Harga BBM Bakal Lewat Voting
Monday 26 Mar 2012 14:22:54

Pembahasan draf RAPBN-P menjadi APBN-P 2012 diperkirakan bakal alot dan diputuskan melalui voting, karena adanya pasal kenaikkan harga BBM bersubsidi (Foto: Dpr.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembahasan draf Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012 diperkirakan bakal alot. Hal ini disebbakan adanya pasal kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Atas kemungkinan tersebut, boleh jadi akan diputuskan dengan cara pengambilan suara (voting) dalam rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Selasa (27/3) besok. Hal ini ditempuh, karena adanya perbedaan mendasar dalam melihat serta menanggapi persoalan mengenai kenaikan harga BBM itu.

"DPR melihat ada beberapa pilihan mengenai kenaikan harga BBM yang akan berisiko kepada fiskal dan akan mempengaruhi tarif dasar listrik. (Untuk memutuskannya) kemungkinan voting akan terjadi,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/3).

Menurut dia, dalam voting tersebut akan muncul dua opsi itu yang akan diambil keputusan dalam paripurna, yakni menerima dan menolak kenaikan harga BBM. "Posisi PDIP, Hanura dan Gerindra masih tetap menolak penaikan harga BBM di dalam pembahasan dalam Banggar semalam," jelas dia.

Sedangkan pemerintah sendiri, juga menawarkan dua opsi soal kenaikan harga BBM itu. Opsi tersebut, yakni menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi Rp 6.000 per liter dengan alokasi subsidi BBM sebesar Rp137 triliun; dan opsi kedua adalah pemerintah tidak perlu menaikkan harga BBM, tapi diberi anggaran subsidi BBM sebesar Rp178 triliun, “Jika belum ada titik temu akan dilakukan pengembailan keputusan," tandas politisi PDIP ini.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik membagi-bagikan buku berisi alasan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi. Pembagian buku tersebut dimaksudkan sebagai cara sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana kenaikan harga BBM bersubsidi, karena berisi penjelasan alasan pemerintah menaikan harganya.

Buku tersebut berjudul "Subsidi BBM Buat (si) Apa?" yang sampulnya berwarna oranye gradasi. Buku itu dibagi-bagikan kepada khalayak, sebelum rapat pembahasan kenaikan harga BBM bersubsidi antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada siang ini.

"Ini sosialisasi dengan ada gambar orang yang pakai mobil Alphard yang menggunakan premium ingin disubsidi juga. Ini kira-kira 77 persen BBM yang bersubsidi jatuh ke pihak yang tidak berhak menerima atau tidak tepat sasaran," jelas politisi Partai Demokrat ini.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
• FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
• Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
• Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
• Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
• Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]