Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembacokan
Pembacok Kapolsek Didor
Monday 06 Jan 2014 11:03:10

Ilustrasi, pembacokan.(Foto: Istimewa)
BANDUNG, Berita HUKUM - Salah seorang pelaku pembacokan Kapolsek Astana Anyar Kota Bandung, Kompol Sutorih, berhasil dilumpuhkan dengan timah panas.

Kompol Sutorih sendiri harus mendapat lima jahitan di kepala bagian belakang dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Immanuel Bandung karena mengalami luka usai melerai perkelahian di depan karaoke Anggun di Jalan Sudirman, Minggu (5/1).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, kronologis kejadian berdarah tersebut bermula saat penangkapan anggota kepolisian kepada Evi Rudianto (28) dan Ali Apriansyah (34) yang melakukan percobaan penjambretan di jalan Cibadak sekitar pukul 03.30 WIB.

“Mendapat laporan tersebut kapolsek (Kompol Sutorih) beserta anggota Polsekta Astana Anyar melakukan pengecekan ke jalan Cibadak. Baru tiba di lokasi kapolsek mendapat informasi ada keributan di karaoke Anggun di jalan Sudirman,” katanya saat ditemui di Mapolsek Astana Anyar, seperti dilansir jpnn.com.

Kemudian kapolsek dan anggota melakukan pengecekan ke lokasi karaoke dengan menggunakan kendaraan roda dua. Baru saja tiba di lokasi kapolsek sempat dihadang oleh rombongan Iklar alias Ikar ((22), Angga (22), Irfan (20) dan Ade Ogi yang merupakan komplotan Evi dan Ali yang baru saja ditangkap.

"Sampai di karaoke Anggun, ada rombongan yang membentak mana teman saya yang ditangkap sambil mendorong kapolsek. Saat itu Iklar mengayunkan golok ke arah kepala bagian kanan atas telinga dan melarikan diri," ucapnya.

Trunoyudo menjelaskan, kurang dari dua jam setelah kejadian pihaknya berhasil menangkap keempat tersangka lainnya di beberapa tempat yang berbeda. Namun Iklar harus dihadiahi timah panas di kaki kanannya setelah mencoba menyerang anggota saat akan ditangkap.

"Kita terpaksa lumpuhkan tersangka (Iklar) dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap. Dia (Iklar) yang melakukan pembacokan. Dia (Iklar) ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian kejadian (pembacokan)," ujarnya.

Disinggung apakah saat kejadian tersangka mengkonsumsi minuman beralkohol atau dalam keadaan mabuk saat insiden tersebut, Truno menegaskan, beberapa orang diketahui dalam perngaruh minuman beralkohol. "Ada beberapa yang dalam keadaan mabuk," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo membeberkan dugaan sementara aksi pembacokan ini dikarenakan rombongan tidak terima dengan penangkapan terhadap dua tersangka, disamping pengaruh minuman keras.

Selain itu, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa parang sepanjang 60 sentimeter yang digunakan pelaku untuk membacok Kompol Sutorih serta tiga kendaraan roda dua yang digunakan dalam beraksi.

“Kini keenamnya masih kita tahan di Mapolrestabes Bandung dan masih melakukan pendalaman kasus. Untuk jeratan kasusnya para tersangka terancam akan dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun,” tandasnya.(bal/jpnn/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembacokan
 
Gara-gara Cekcok, Anak Tega Bacok Sang Ayah dengan Clurit
 
Polisi Berhasil Tangkap 4 dari 5 Pelaku Penganiaya Ahli IT ITB Hermansyah, 1 DPO
 
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Hermansyah dari CCTV Jasa Marga
 
GNPF MUI Bantah Simpulkan Kasus Pembacokan Hermansyah
 
Pembacok Briptu Joni Burnawin Ditembak Unit V Resmob Polda Metro
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]