Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Pembacan Vonis Ahmad Fathanah Ditunda Setelah Sholat Maghrib
Monday 04 Nov 2013 18:37:26

Ahmad Fathanah (AF) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Jumat (17/5).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua majelis hakim pengadilan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Nawawi Pomolango, dalam agenda vonis kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Fathanah menghentikan sementara jalannya sidang, Senin (1/11) sekitar pukul 18:05 Wib.

Penghentian sementara sidang untuk memberi kesempatan terdakwa maupun hadirin lainnya menunaikan ibadah shalat Maghrib.

"Sidang akan dilanjutkan kembali pada pukul 18:30 Wib," ujar ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Terdakwa, Ahmad Fathanah, lantas berdiri dan meninggalkan ruang Sidang, untuk kemudian berjalan menuju ke mushala di lantai yang sama. Di ruang ibadah itu, dirinya Shalat seorang diri.

Sidang dengan agenda vonis untuk Fathanah ini berlangsung sekitar Pk. 16:40 Wib. Hakim pun sebelumnya telah membacakan beberapa lembar berkas putusan yang tebalnya mencapai 833 halaman.

Beberapa hari sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut suami penyanyi dangdut Sefti Sanustika ini dengan total pidana 17 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu terdiri atas kasus suap dan TPPU.

Untuk kasus suap, jaksa menuntutnya dengan pidana 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk TPPU, Fathanah dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun enam bulan kurungan.

Fathanah dituntut selama 17,6 bulan penjara dengan dakwan turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui dua Direktur PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.(bhc/yul/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]