Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Pemangkasan Dana SKPD ke Dana Desa, Operasional Dishub Kaur Terancam
2019-02-12 23:49:29

Tampak Bus Sekolah yang terparkir di kantor Dinas Perhubungan kabupaten Kaur.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Banyaknya pemangkasan dana di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kabupaten Kaur provinsi Bengkulu yang dialihkan anggarannya ke alokasi Dana Desa, akan mengancam khususnya roda kegiatan rutin di Dinas Perhubungan (Dishub) pada tahun 2019, karena dana tersedia hanya teranggarkan sampai bulan Agustus mendatang saja.

Kepala Dinas Perhubungan Kaur:Anwar Sanusi, Spd mengaku sangat prihatin akan kondisi anggaran tahun 2019 tersebut. "Karena anggaran kegiatan di Dinas Perhubungan Kaur hanya ada Rp.1,2 milyar dengan agenda kegiatan digunakan untuk oprasional 36 Bis Sekolah, mulai dari pembelian BBM setiap hari, hingga service kendaraan dalam setahun 2019 ini," ujar Anwar, Selasa (12/2).

Anwar juga menambahkan kalau ingin merujuk pada tahun 2018 yang lalu, anggaran Dinas Perhubungan Rp.1,8 milyar dan pada akhir Desember masih terhutang, akibat kurangnya biaya 2018 yang lalu berjumlah Rp.24.000.000,- yang akan dibayar tahun 2019 ini.

"Artinya kalau 2019 ini hanya mencapai Rp1,2 milyar, dan itu hanya termuat dalam DPA Dinas Perhubungan hanya 8 bulan kegiatan saja, sementara 4 bulan pada akhir tahun 2019 bila tidak ada penambahan maka kegiatan Bis Sekolah akan di hentikan semua," jelas Anwar.

Sementara, perjuangan untuk menambah anggaran ini sudah dihadapkan dengan Bupati Kaur, agar kebutuhan anggaran Dinas Perhubungan ini dapat berjalan sesuai harapan semua pihak.

Sedangkan, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah Kaur Lawi Amrullah, Msi menyadari bahwa, "anggaran disetiap SKP memang berkurang dari tahun sebelumnya dikarenakan kegiatan Dana Desa. Tapi mestinya pihak SKP tidak perlu terlalu mengeluh, karena penetapan angaran yang di masukkan dalam DPA tersebut sudah melalui beberapa tahapan analisa, yang mengutamakan secara sekala prioritas," ujar Lawi.

Lawi berharap dengan banyaknya APBD Kaur tersedot ke kegiatan Dana Desa, agar pembangunan Dana Desa dapat berjalan dengan maksimal sesuai harapan, yang dibutuhkan Desa setempat dengan skala yang emergensi.(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]