Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Kasus Tambang Kendeng
Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
2017-12-29 20:43:13

SEMARANG, Berita HUKUM - Joko Prianto, seorang petani Kendeng langsung mendapatkan Surat Panggilan (nomor S.Pgl/945/XII/2017/Reskrimun) bertanggal (22/12) dari Polda Jawa Tengah terkait perkara yang menimpanya paska ia mengajukan Praperadilan pada tanggal (21/12). Surat panggilan tersebut mengenai pelimpahan tahap II yang akan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2017 dari Poda Jawa Tengah ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terhadap perkara Joko Prianto.

Laporan polisi oleh Yudi Taqdir Burhan, kuasa Hukum Direksi PT. Semen Indonesia disinyalir merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Joko Prianto. Laporan tersebut diajukan setelah keluarnya Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 pada tanggal 5 Oktober 2017 memenangkan perjuangan petani kendeng dalam pelestarian lingkungan.

Berbagai pihak langsung menggalang solidaritas untuk menghentikan upaya kriminalisasi terhadap Joko Prianto. Menurut Ngatiban yang juga seorang petani kendeng, "tindakan pelaporan terhadap Joko Prianto merupakan bentuk kriminalisasi dan alasan keberatan adalah bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 66, "Bahwa Setiap Individu maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat digugat pidana maupun perdata," sebagaimana siaran pers bersama JM-PPK, YLBHI, LBH SEMARANG, PBHI dan LRC-KJHAM pada, Kamis (28/12).

Selain itu, Ngatiban mengatakan bahwa, "Masyarakat telah berkali-kali melakukan pelaporan kepada Polres Rembang dan Polda Jateng namun pelaporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti dan dibiarkan hingga sekarang."

Pelaporan tersebut diantaranya melaporkan kegiatan ilegal PT Semen Indonesia pada 8 Februari 2017 kepada Ditreskimsus Polda Jawa Tengah. Karena paska Putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, PT. Semen Indonesia ternyata tetap melakukan kegiatan usahanya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan atau usaha ilegal. Dasar laporan tersebut adalah ketentuan pidana pada Pasal 109 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Ngatiban menambahkan, "masyarakat juga telah melaporkan tindakan perusakan dan pembakaran aset milik masyarakat penolak pabrik semen di Kabupaten Rembang berupa tenda, mushola beserta segala isinya pada 10 Februari 2017 yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Polda Jawa Tengah dan Polres Rembang."

Juga ada pelaporan mengenai kesaksian palsu di atas sumpah yang dilakukan oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak PT SI dan/atau Gubernur Jawa Tengah pada 26 Februari 2015 dan 5 Maret 2015, yang kemudian dibuktikan dan dijadikan dasar memutus oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Mahkamah Agung No. 99 PK/TUN/2016. Atas adanya fakta kesaksian palsu di muka persidangan tersebut, warga telah melaporkan tindakan kesaksian palsu tersebut di Polda Jawa Tengah, setidak-tidaknya 2 (dua) kali baik sebelum maupun sesudah adanya putusan, yaitu pada 17 Maret 2016 dan 23 Februari 2017, dan belum ditindaklanjuti.

Penasehat Hukum Joko Prianto, Kahar Muamalsyah, S.H berpendapat bahwa pemeriksaan perkara Joko Prianto belum lengkap karena tidak semua pihak terkait diperiksa oleh kepolisian, "seharusnya pihak kepolisian memanggil semua warga rembang yang menandatangani surat penolakan yang dituduh pelapor dipalsukan, sehingga berkas perkara sebenarnya belum lengkap dan tidak bisa dilakukan penyerahan ke kejaksaan."(ylbhi/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Tambang Kendeng
 
• Pemanggilan Joko Prianto: Babak Baru Kriminalisasi Petani Kendeng
 
• Ketua MPR Terima Perwakilan Demonstrasi Mahasiswa
 
• Komisi IV DPR Segera Panggil Kementan terkait Ijin Tambang di Kendeng
 
• Pemerintah Jangan Cederai Rasa Keadilan Masyarakat Kendeng
 
• Aksi Demo Mencor Kaki: 'Kok Bisa Gubernur Jawa Tengah Berani Melawan Perintah Presiden'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]