Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Sampah
Pemanfaatan TPST Bantar Gebang Terus Dioptimalkan
2020-11-29 14:47:24

Lokasi Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.(Foto:: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta terus mengoptimalkan pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi Jawa Barat.

Kepala Unit Pengelola Sampah Bantar Gebang, Asep Kuswanto mengatakan, ada dua hal yang harus segera ditangani di TPST Bantar Gebang ini, yakni soal gunungan sampah yang lebih dari 50 juta meter kubik dan pengiriman sampah yang setiap harinya mencapai 7.800 ton.

Kedua persoalan besar ini dicarikan solusinya agar umur penggunaan area TPST Bantar Gebang ini bisa bertambah lama.

Maka langkah pengoptimalan TPST Bantar Gebang salah satunya dilakukan dengan landfill mining atau memanfaatkan gunung sampah menjadi energi terbarukan.

Kegiatan penambangan dengan cara landfill mining puluhan hingga ratusan ton sampah perhari tersebut dilakukan di zona yang sudah tidak aktif.

"Tujuannya untuk memperpanjang umur TPST Bantar Gebang, mendapatkan material sebagai bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF) serta meminimalkan sumber kontaminasi potensial dari landfill dan daur ulang material," kata Asep, Jumat (27/11).

Ia menjelaskan, melalui landfill mining ini akan dihasilkan berupa kompos yang digunakan untuk penghijauan area TPST Bantar Gebang.

Sedangkan material halusnya dapat digunakan sebagai cover soil atau tanah urug dan RDF-nya dimanfaatkan sebagai pengganti bahan bakar batu bara untuk produksi industri semen atau pembangkit listrik.

Disebutan, sejak 15 Oktober lalu, sampah lama yang dikelola menjadi RDF setiap harinya kurang lebih 50 ton.

Hingga saat ini, total sampah yang telah digali sebanyak 3.000 ton. Namun tidak semua sampah lama yang digali ini diolah menjadi RDF.

Untuk mengolah sampah lama ini pihaknya menyiapkan mesin pemilah sampah, yakni trommol screen, windshifter dan sharadder.

"Mesin ini untuk mengayak atau memilah sampah lama. Hasil ayakan ini dipilah lagi baru dikirim ke pihak CSR untuk dijadikan bahan bakar pengganti batu bara," tandasnya.(beritajakarta/bh/sya)


 
Berita Terkait Sampah
 
Sisa Makanan, Plastik, dan Kertas Komposisi Sampah Paling Dominan
 
UU Pengelolaan Sampah Untuk Menjaga Lingkungan
 
Ditjen PSLB3 KLHK Didesak Miliki Langkah Terukur Tangani Volume Sampah
 
Sampah Plastik: Reduce dan Reuse Dahulu sebelum Recycle
 
Implementasi UU Pengelolaan Sampah Perlu Diawasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]