Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
KPI
Peluang TV Digital, Azimah: Payung Hukum Harus Jelas Dulu
Saturday 29 Jun 2013 22:26:01

Komisioner KPI Pusat, Azimah Subagijo.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Azimah Subagijo revisi Undang-Undang Penyiaran pada proses TV Digital guna membuka peluang usaha dari adanya TV Digital, memang perlu dilakukan.

"Suatu keniscayaan, ini bisa dimanfaatkan, cuman regulasinya, Undang-Undang penyiaran tidak mengatur TV digital, agar payung hukum harus jelas dulu," kata Azimah kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (29/6) malam.

Terkait persoalan ini Azimah menjelaskan bahwa, Peraturan Menteri (Permen) tentang pengaturan soal TV Digital hingga saat ini pun belum sempurna, sehingga masih perlu untuk dilengkapi agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

"Perubahan yang perlu diatur, karena belum jelas regulasi, permennya juga kan belum lengkap," ujarnya usai acara UJI PUBLIK Calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, di Gedung Wisma Kodel Lantai 11 Jln. Rasuna Said Kav. B-4 Kuningan, Jakarta Selatan.

Perlu diketahui, bahwa teknologi TV Digital tersebut, 1 kanalnya bisa menampung paling tidak 12 stasiun TV sehingga makin membuka banyak peluang bagi masyarakat. Namun masih menunggu Undang-Undang Penyiaran yang baru, hasil revisi dari Undang-Undang penyiaran No. 32 Tahun 2002.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait KPI
 
Legislator Ingatkan KPI Tingkatkan Pengawasan Penyiaran
 
ICK Desak KPI Tekan Televisi dan Produksi Sinteron Film Tak Gunakan Figur Artis Tersandung Pornografi dan Narkoba
 
KPI Tidak Berwenang Awasi Youtube dan Netflix
 
Komisi I DPR Tetapkan 9 Komisioner KPI Pusat
 
MetroTV Mendapat Teguran Keras dari KPI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]