Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Virus Corona
Pelimpahan Tahap 2 Secara Online Ala Kejari Manokwari, Dibawah Komando Kejati Papua Barat
2020-03-27 18:59:16

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, M.Yusuf SH MH dan tampak suasana tahap 2 secara online di Kejari Manokwari.(Foto : Istimewa )
MANOKWARI, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dibawah komando Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah berhasil melakukan pelimpahan tahap 2, dengan dua orang tersangka secara online. Guna mencegah peredaran virus corona Covid-19.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat M.Yusuf, penyerahan tahap 2 tersebut telah berjalan dengan baik dan lancar. Karena telah berkoordinasi, antara pihak penyidik Polres Manokawari dengan Penuntut Umum pada Kejari Manokwari.

"Dalam pelimpahan tahap 2 secara online ini, barang bukti beserta kedua tersangka yakni, Marko Julian Mambobo dan Papua Ruales Paide alias Papua, telah diserahkan oleh penyidik Polri kepada Jaksa selaku penuntut umum," ujar Yusuf kepada pewarta BeritaHUKUM via WhassApp, Jumat (27/3).

Seanjutnya Yusuf mengatakan bahwa setelah pelimpahan tahap 2 secara online tersebut, kedua tersangka langsung di titipkan kembali ke rutan Polri untuk dijebloskan ke dalam penjara, guna menjalani masa penahanannya.

"Terkait tahap 2 , perkara tindak pidana umum ini, dilakukan secara online. Tanpa kehadiran para tersangka dan penyidik. Karena kedua belah pihak secara bersama-sama menggunakan aplikasi zoom," ujarnya.

Sedangkan mengenai penahanan dan duduk perkara, menurut mantan Kejari Jakarta Selatan ini, tersangka Marko diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan Papua terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun, jelasnya.

"Tersangka Marko diancam dengan pasal 365 ayat (1) dan pasal 170 ayat (1) KUHP. Sedangkan Papua Ruales diancam dengan pasal primair 114 ayat (1), Subsidair pasal 111 ayat (1) dan lebih subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf A, Undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Terkait tahap 2 secara online dengan menggunakan komputer aplikasi zoom ini, kata Yusuf Penyidik dan tersangka berada di kantornya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga berada di kantornya.

"Tersangka Marko bersama penyidik berada di Polres Manokwari dan JPU berada di kantor Kejari Manokwari. Sedangkan tersangka Papua, bersama penyidik berada di Polda Papua Barat dan JPU berada di ruang rapat Kejari Manokwari," jelasnya.

Nah, terkait pelaksanaannya, Yusuf menyatakan dimulai oleh JPU dengan menanyakan identetas tersangka. Kemudian dia membenarkannya, dan selanjutnya JPU meminta penyidik memperlihatkan barang bukti (BB) kepada tersangka.

Selanjutnya BB tersebut dihitung, dan disesuaikan dengan daftar BB sebagaimana yang terlampir dalam daftar BB maupun surat penetapan penyitaan Pengadilan Negeri Manokwari.

Kemudian kata Yusuf, anggotanya selaku JPU menyampaikan kepada tersangka, tentang penahanan yang dilakukan oleh JPU selama 20 hari kedepan, yang dimulai hari ini sampai 15 April 2020.

"Setelah selesai penyerahan tahap 2 secara online tersebut. Selanjutnya para tersangka menandatangani berita acara penahanan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Manokwari," pungkasnya(bh/ams)


 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]