Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bom Solo
Peledakan Bom Solo Diprediksi Sampai Jam 8 Malam
Saturday 22 Sep 2012 17:32:49

Ilustrasi (Foto: Ist)
SOLO, Berita HUKUM - Pemusnahan bahan peledak untuk bom oleh aparat di rumah terduga teroris, Subarkah Himawan (Wawa), di Kelurahan Kentingan, Kota Solo, hari ini, diperkirakan membutuhkan waktu cukup lama karena jumlahnya banyak. Prosesnya sendiri diprediksi baru selesai pukul 20.00 WIB nanti.

"Sebelumnya tadi saya sudah diundang aparat untuk menyaksikan di rumah itu", kata Ketua Rukun Warga (RW) XI Kentingan, Sutardi, di Solo, hari ini.

Sutardi memperkirakan pemusahan berbagai bahan untuk pembuatan bom melalui peledakan itu yang dilakukan aparat kepolisian selesai sekitar pukul 20.00 WIB karena memang jumlahnya cukup banyak. Petugas, lanjut dia, juga harus cukup berhati - hati menangani bahan - bahan untuk pembuatan bom tersebut.

Bila bahan peledak itu diambil untuk dipindahkan ke tempat lain yang relatif lebih aman, kata Sutardi, risiko yang harus ditempuh Tim Gegana cukup besar. "Kalau diambil sangat berisiko", ujar dia.

Peledakan pertama mulai sekitar pukul 13.00 WIB dan kemudian tim itu mempersiapan untuk peledakan lanjutan. Hingga sekitar pukul 15.00 WIB, telah berlangsung dua kali peledakan bahan bom milik terduga jaringan teroris yang ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Polri di rumah di Jalan Halilintar RT 02 RW 11 Kentingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo itu.

"Kami sudah mendapat penjelasan dari petugas, rata - rata butuh persiapan 15 menit sebenarnya untuk setiap peledakan. Untuk kerusakan rumah akibat peledakan itu nanti diselesaikan bersama", tandas Ketua RW XI Kentingan Solo itu.(brs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bom Solo
 
• Peledakan Bom Solo Diprediksi Sampai Jam 8 Malam
 
• Polisi Buru Jaringan Teror Bom Solo
 
• Keluarga Pengebom Solo Minta Maaf
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]