Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pelayanan SIMling
Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
2018-12-24 08:09:23

Mobil Pelayanan SIM Keliling (SIMling).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan SIM Keliling (SIMling) selama libur Natal 2018 yaitu dari 23 hingga 25 Desember. Menariknya lagi, layanan mobil SIMling akan ditempatkan di beberapa gereja di wilayah DKI Jakarta.

Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar mengatakan, SIMling ditempatkan di gereja-gereja di DKI Jakarta, untuk dapat mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Usai misa atau kegiatan ibadah bisa langsung melakukan proses perpanjangan SIM A dan C kepada petugas kami. Tak hanya jemaat, pelayanan ini juga terbuka untuk umum," ujar Fahri di Jakarta, Senin (24/12).

Menurutnya, SIMling akan ditempatkan di beberapa titik yang dinilai sangat strategis, sehingga dapat terjangkau masyarakat luas tidak hanya jemaat, namun juga yang bukan jemaat.

Fahri mengatakan pelayan Simling hanya dapat memberikan pelayanan kepada pemohon yang SIM-nya masih aktif atau belum lewat masa berlakunya dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk golongan SIM B hanya dapat diproses di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

"Yang dapat diproses hanya SIM yang masih aktif, jika ada yang mati atau sudah lewat jatuh temponya maka hanya dapat melakukan pengurusan permohonan SIM di Satpas Daan Mogot pada hari Rabu, 26 Desember 2018, begitu pula bagi golongan SIM B," tambahnya.

Fahri pun mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan masa berlaku SIM-nya pada masa libur Natal ini, jika sudah hampir jatuh tempo maka segera lakukan perpanjangan SIM.

Lokasi pelayanan Simling pada Senin, (24/12/2018) :

1.Simling 01
1.Gereja Antonius, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, pukul 08.00 - 10.00 WIB.
2.Gereja Kemayoran (Steven Tong), Jakarta Pusat, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai.

2.Simling 02
1.Yan Rutin depan Pospol Teluk Intan, Penjaringan, Jakarta Utara
2.Gereja Steela Maris Pluit, Jakarta Utara, pukul 17.00 - 20.00 WIB dan 20.30 - 22.00 WIB

3.Simling 03
1.Gereja GPIB Eklesia Kalibata Timur, Jakarta Selatan, pukul 09.00 - 11.00 WIB.
2. Gereja GPIB Paulus, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai.

4.Simling 04
1.Yan Rutin Citraland, Jakarta Barat.
2.Gereja HKBP Tanjung Duren Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pukul 14.00 - 20.00 WIB.

5.Simling 05
1.Gereja Vencentius Putra Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pukul 09.00 - 12.00 WIB.
2.Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pukul 18.30 WIB sampai dengan selesai.(bh/as)


 
Berita Terkait Pelayanan SIMling
 
Pelayanan SIM Keliling (SIMling) Selama Libur Natal Ditempatkan di Beberapa Gereja
 
Satpas Tutup, Perpanjangan SIM Bisa di Gerai SIM dan Layanan SIM Keliling
 
Ditlantas PMJ Meluncurkan Program SIM Keliling di Beberapa Masjid
 
Mobil SIM Keliling Beroperasi di Car Free Day dan Car Free Night Tahun Baru 2018
 
Kasi SIM Doni Sidak Gerai SIM Keliling, 3 Oknum Ditangkap
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]