Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pelayanan Publik
Pelayanan Publik Tiga Kementerian Celah Subur Korupsi
Thursday 01 Dec 2011 18:36:05

Pengunjuk rasa menuntut pemberantasan korupsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan lahan subur korupsi terhadap tiga kementerian. Celah korupsi ini terkait dnegan sektor pelayanan publik masih yang dilaksanakan instansi tersebut.

"Berdasarkan hasil survei KPK mengenai pelayanan publik, ada tiga kementerian yang tercatat pelayanan publiknya marak dengan korupsi. Kementerian tersebut, yakni Kemenakertrans, Kemenag, dan Kemenkop UKM," kata Kepala Litbang KPK Doni Muhardiansyah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/12).

Menurut dia, kementerian yang pelayanan publiknya buruk harus kerja keras lagi untuk memperbaikinya, agar tidak ada lagi celah untuk tindak pidana korupsi. "Managerial komitmen untuk pelayanan publik masih kurang harus segera ditingkatkan," imbuh Doni.

Sebagai contoh buruknya pelayanan publik itu, jelas dia, terjadi di Kemenag. Hal ini menyangkut pengurusan izin biro haji dan kelompok bimbingan ibadah haji yang seharusnya gratis. Namun, pada kenyataannya di lapangan, oknum petugas kerap mengutip dari pihak yang mengurus izin tersebut.

"Kemenag masih marak terjadi praktik korupsi. Hal ini banyak ditemukan dalam proses pengurusan administrasi nikah di KUA. Biaya resminya, hanya Rp 30.000, tapi kenyataannya harus membayar lebih. Pengurusan izin biro haji dan bimbingan haji juga ditemukan korupsi," jelas Doni.

Sebelumnya diberitakan, survei yang dilakukan KPK menempatkan Kementerian Agama paling terkorup, terutama dalam masalah haji. Hal ini kemudian direspon Menag Suryadharma Ali dengan berkirim surat kepada KPK untuk meminta penjelasan terkait alasan hasil survei itu.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Pelayanan Publik
 
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Kinerja Pemerintah
 
Pantau Pelayanan Publik, Ombudsman Sidak Ke Bandara Soekarno Hatta
 
Komisi II Desak ORI Perhatikan Pelayanan Publik di Perbatasan
 
22 Juta Penduduk Terancam Tak Dapatkan Pelayanan Publik Terkait E-KTP
 
Ombudsman: 'Negara Gagal Bila Pelayanan Publik Gagal'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kepala BGN dilaporkan ke KPK soal dugaan korupsi sertifikasi halal MBG, apa yang diketahui sejauh ini?
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dan Mengganti Rp4,87 triliun pada kasus dugaan korupsi Chromebook
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]