Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM Keliling
Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Diapresiasi Warga Luar Daerah
2020-09-04 11:33:02

Para pemohon perpanjangan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota di Alun-alun Kota Bekasi tampak mengantri dengan menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.(Foto: BH /mos)
BEKASI, Berita HUKUM - Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling oleh Polres Metro Bekasi Kota, diapresiasi. Seperti yang disampaikan Madi (39).

Warga Kudus, Jawa Tengah, ini mengatakan karena kebetulan sedang bekerja di Kota Bekasi dan SIM C yang ia miliki akan habis masa berlakunya pada Senin, 7 September 2020 mendatang, maka dari itu ia memutuskan untuk mengikuti layanan perpanjangan SIM keliling Polres Metro Bekasi Kota yang tiap Jumat digelar di Alun-alun Kota Bekasi.

"Saya apresiasi sekali terhadap pelayanannya, cepat, tertib, efisien, dan petugasnya ramah semua," katanya saat ditemui di Alun-alun Kota Bekasi, Jumat (4/9).

Selain itu, pelayanan yang ada disebutnya juga sudah tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. "Para pemohon semuanya tertib serta mengikuti anjuran petugas untuk menjaga jarak," kata dia

Pantauan Beritahukum.com di Lokasi, petugas pelayanan dengan humanis memberikan arahan kepada para pemohon untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak saat mengantri.

Tampak juga, baik petugas dan pemohon semuanya menggunakan masker.(bh/mos)


 
Berita Terkait SIM Keliling
 
Pelayanan Perpanjangan SIM Keliling Polres Metro Bekasi Kota Diapresiasi Warga Luar Daerah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]