Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Capres-Cawapres
Monday 09 Jun 2014 00:06:12

Ilustrasi. Gambar Surat Suara Pilpres 9 Juli 2014.(Foto: Rahmanable)
JAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, ditentukan bahwa Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tingkat nasional wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye pada Bank Umum, paling lambat 3 (tiga) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU. Selanjutnya ditentukan bahwa Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye disampaikan kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, batas waktu penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye Pasangan Calon harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Juni 2014. Pasangan calon Presiden (capres) dan calon Wakil Presiden (cawapres), H. Prabowo Subianto dan Ir. H.M. Hatta Rajasa telah menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada tanggal 4 Juni 2014 pukul 17.30 WIB. Sedangkan pasangan capres-cawapres H. Joko Widodo dan Drs. H. M. Jusuf Kalla menyerahkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pada hari ini, Sabtu (7/6) pukul 15.30 WIB.

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014, KPU mengumumkan Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon dan Tim Kampanye.

Dengan demikian, pengumuman Laporan Rekening Khusus Dana Kampanye pasangan capres dan cawapres Tahun 2014 masih dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2014. (red)

1. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan H. Prabowo Subianto dan Ir. H. M. Hatta Rajasa klik di sini. | http://www.kpu.go.id/koleksigambar/Laporan_Rekeing_Khusus_Prabowo_Hatta.pdf

2. Laporan Rekeneing Khusus Dana Kampanye Pasangan Ir. H. Joko Widodo dan H. M. Jusuf Kalla klik di sini. | http://www.kpu.go.id/koleksigambar/Laporan_Rekening_Khusus_Jokowi-JK.pdf (kpu/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]