Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Farhat Abbas
Pelantun Butiran Debu Polisikan Farhat Abbas dan Adiknya
Saturday 24 Nov 2012 00:34:05

Pelantun Butiran Debu, Rija Abbas alias Rumor (tengah), saat keluar dari SPK Polda Metro Jaya.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Farhat Abbas dan adiknya, Ridho Abbas, dilaporkan ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (23/11). Farhat dan ridho dilaporkan oleh pelantun lagu 'Butiran Debu', Rija Abbas alias Rumor.

Dalam laporan bernomor TBL/4039/XI/2012/PMJ/DitkrimSus, tertanggal 23 November 2012, Farhat dan Ridho dilaporkan atas tuduhan mencermarkan nama baik, dan diancam pasal 310 dan 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008.

"Kedatangan kami disini untuk melaporkan ucapan Farhat yang menghina Rumor, di akun Twitter milik Farhat. Rumor disebut sebagai maling, klepto, dan kata-kata kasar lainnya," ucap Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Rumor.

Rumor mengaku sama sekali tidak mengetahui mengapa Farhat menghina dirinya. Rumor menduga, Farhat melakukan itu lantaran dirinya keluar dari manajemen yang dibawahi Farhat.

"Mungkin ini karena saya keluar dari manajemen dia. Keluarga saya di Makassar merasa terganggu dengan penghinaan itu. Awalnya, saya memang masuk di manajemen adiknya Farhat, Ridho Abbas. Namun, karena merasa manajemen itu tidak profesional, khususnya masalah royalti dan kontrak, akhirnya saya keluar," ungkap Rumor, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Jum'at (23/11).(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Farhat Abbas
 
Farhat Abbas Menang Gugatan Harta Gono Gini Rumah Rp 20 M, Ini Penampakannya
 
Norman Kamaru Anggap Cuitan di Medsos Farhat Abbas Promosi Gratis
 
Farhat Abbas Serahkan Diri ke Polda Metro Jaya
 
Farhat Gugat Gono-Gini, Mantan Balas Permasalahkan 11 Apartemen
 
Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Pemerkosaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]