Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Aceh
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Aceh Utara, PA Dominan
Monday 03 Mar 2014 21:28:01

Ilustrasi. Partai Politik Peserta Pemilu 2014.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pelanggaran penempatan alat peraga kampanye di dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Partai Aceh (PA) mendominasi.

"PA sebanyak 3.769, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 851. Sedangkan Partai Nasional Aceh (PNA) 808 kasus," demikian sebut ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, Senin (3/3).

Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye secara kasat mata terlihat setiap hari. Misalnya, alat peraga yang dipaku di pohon pinggir jalan dan lain sebagainya. Selain itu, alat peraga kampanye tersebut juga dibuat tidak sesuai peraturan KPU.

Padahal, dijelaskan Ismunazar, partai politik sudah disurati terkait aturan penempatan alat peraga kampanye, dan pihaknya juga sudah merekomendasikan kasus ini ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjutinya.

Berikut lampiran pelanggaran penempatan alat peraga kampanye peserta pemilu tahun 2014 dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Partai NasDem sebanyak 946 kasus, PKB 481, PKS 328, PDI-P 229, Golkar 502, Gerindra 663, Demokrat 462, PAN 774, PPP 851, Hanura 229, PDA 138, PNA 808, PA 3.769, PBB 186, PKPI 8.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]