Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Partai Aceh
Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Aceh Utara, PA Dominan
Monday 03 Mar 2014 21:28:01

Ilustrasi. Partai Politik Peserta Pemilu 2014.(Foto: Istimewa)
ACEH, Berita HUKUM - Kasus pelanggaran penempatan alat peraga kampanye di dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara, Partai Aceh (PA) mendominasi.

"PA sebanyak 3.769, disusul Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 851. Sedangkan Partai Nasional Aceh (PNA) 808 kasus," demikian sebut ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar SE, Senin (3/3).

Ia mengatakan, pelanggaran alat peraga kampanye secara kasat mata terlihat setiap hari. Misalnya, alat peraga yang dipaku di pohon pinggir jalan dan lain sebagainya. Selain itu, alat peraga kampanye tersebut juga dibuat tidak sesuai peraturan KPU.

Padahal, dijelaskan Ismunazar, partai politik sudah disurati terkait aturan penempatan alat peraga kampanye, dan pihaknya juga sudah merekomendasikan kasus ini ke pemerintah setempat untuk ditindaklanjutinya.

Berikut lampiran pelanggaran penempatan alat peraga kampanye peserta pemilu tahun 2014 dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Partai NasDem sebanyak 946 kasus, PKB 481, PKS 328, PDI-P 229, Golkar 502, Gerindra 663, Demokrat 462, PAN 774, PPP 851, Hanura 229, PDA 138, PNA 808, PA 3.769, PBB 186, PKPI 8.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Partai Aceh
 
Muzakir Manaf: Haram Dukung Capres PDI-P
 
Doto Zaini Mengutuk Penembakan di Bireun
 
Selesai Kampanye, Kader PA Kritis Di Tembak OTK
 
Di Langsa, Posko Caleg Partai Aceh Diduga Dibakar OTK
 
Kantor Caleg PDI-P Aceh Tengah Diserang Massa Partai Aceh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]