Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penganiayaan
Pelaku Penganiayaan Tidak Kunjung Ditahan, Korban Merasa Dizolimi
Friday 02 Nov 2012 00:19:31

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM- Nasib kurang beruntung dialami oleh Sauli boru Simaremare (57). Inang boru yang kini berdomisili di Jalan Jermal 4 itu tak habis pikir saat kasus penganiayaan yang dia alami setahun yang lalu, tak kunjung selesai. Bahkan pelakunya tak pernah ditahan Polsek Percut Seituan mau pun Kejaksaan Negeri Medan. Maka dari itu, dia berharap keadilan akan terbukti di Pengadilan Negeri Medan.

Sauli yang saat itu berada di ruang tunggu pengadilan, Kamis (1/11), kembali menjelaskan bahwa harapannya tidak banyak. Dia hanya ingin, Ridu Malau yang menghina dan menganiaya dirinya itu dipenjara. Pasalnya, sejak dia dianiaya secara keji pada tanggal 25 Agustus 2011 silam di tempat tinggalnya yang lama, Jalan Horas, Gg Pardamean, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu, Ridu tak pernah ditahan. Meski wanita tua itu telah melaporkan ke Mapolsek Percut Seituan dengan Nomor: STPL/2122/VII/2011/Percut, pada tanggal 26 Agustus 2011.

Lantaran merasa kecewa dengan leletnya penanganan kasus di Polsek itu, Sauli pun lantas mengadukan Aiptu JR Lumban Toruan sebagai juru periksa ke Bagian Sub Pelayanan Pengaduan Propam Poldasu dengan Nomor: STPL/104/VII/2012/Propam pada tanggal 4 Juli 2012. Dan pengaduan itu pun diterima oleh Brigadir Devi Novianti.

Entah apa hubungannya dengan laporan itu, namun Sauli sedikit bernafas lega. Pasalnya, kasus itu disidangkan untuk pertama kali pada awal Oktober bulan lalu, meski beberapa kali mengalami penundaan. Tapi dia tetap tak bisa memungkiri rasa kecewa. Pasalnya lagi-lagi Ridu tidak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bachtiar Koto SH.

"Seharusnya hari ini disidang lagi, karena semalam (Rabu, 31/10) ditunda. Hari ini ditunda lagi. Sedih aku oi amang. Udahlah aku orang tak punya. Pantasan dia gak pernah mau berdamai denganku. Dia pernah bilang lebih baik ngasih uang sama polisi sama Jaksa aja ketimbang damai samaku," ujar Sauli.

Hal itu juga dibenarkan tetangganya, Agustina Purba (42). Wanita yang merupakan ibu rumah tangga ini juga menyaksikan penganiayaan yang dilakukan Ridu. Dia menjelaskan bahwa Ridu telah menghina, memukul dan membenturkan kepala Sauli hingga tetangganya itu mengalami sejumlah luka. Agustina menerangkan kembali peristiwa itu. Pada tanggal 25 Agustus 2011 lalu itu, Sauli datang ke warung Agustina meminta uang jula-jula. Tiba-tiba Ridu yang juga ada di situ malah mengatakan bahwa Sauli adalah orang gila yang membeli tanah di lahan garapan. Lalu Ridu mengatakan akan menyumbang 50 ribu biar Sauli cepat-cepat pindah. Tak lama kemudian terjadi perang mulut di antara keduanya, yang berujung pada penganiayaan yang dialami Sauli.

"Habis ditumbuknya namboru ini, dipijak-pijaknya lagi. Miskin kau, gak tau diri. Habis pakaianku kau curi kata Ridu. Namboru ini sampai kencing-kencing dipijaknya," kata ibu 5 anak ini.

Agustina pernah mengupayakan agar perseteruan ini diakhiri dengan jalan damai. Tapi hal itu ditolak Bestaria boru Sitorus, istri Ridu. Namun yang membuatnya heran, kenapa Ridu tak kunjung ditahan.

Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, AKP Faidir Chaniago MH via telpon mengatakan, bahwa kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

"Kasus itu sekarang kewenangan Kejaksaan. Bukan kewenangan di Polsek lagi," kata Faidir.

Pertanyaan yang sama juga ditujukan pada Bachtiar selaku JPU. Namun pria "urang awak" bermarga Koto ini mengatakan bahwa, alasan Ridu tidak ditahan lantaran ada yang menjamin penangguhan penahanannya. Bachtiar juga menambahkan bahwa dia tak bisa menjelaskan siapa yang menjaminkan itu.

"Kami ada atasan lagi. Di atas kami ada Kasipidum, di atasnya lagi ada Kajari. Makanya kami cuma menjalankan perintah saja," kata Bachtiar.

Sidang kasus yang ditunda ini akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(bhc/tap)


 
Berita Terkait Penganiayaan
 
Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan
 
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
 
Kasus Penganiayaan Sopir Truc CPO oleh Ajudan Bupati Kubar Berakhir Damai
 
Viral, Ajudan Bupati Kutai Barat FX Yapan Aniaya Sopir Truk CPO
 
Arsul Sani Minta Kepolisian Lakukan Proses Hukum pada Aksi Kekerasan Anak Pegawai DJP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]