Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
Wednesday 16 Jul 2014 21:25:28

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Andri Setiawan (27) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah akan memasuki babak akhir yaitu Putusan atau Vonis yang dijatuhkaa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dijadwalkan pada Selasa (22/7) pekan depan, ujar Jaksa Penuntut Umum Reza, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (16/7).

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Andre Setiawan (27) warga Samarinda Seberang terhadap Melati (15) nama samaran, pelajar Kelas I di salah satu SMK di Samarinda, yang bergulir beberapa bulan berjalan pada, Selasa (1/7) yang lalu menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara, ujar Reza.

Terdakwa Andre selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa bersalah dan menyakinkan melakukan pemerkosaan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Pemerkosaan anak dibawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terdakwa Andre Setiawan (27) pelaku pemerkosa anak dibawah umur pada sidang, Selasa (1/7) yang lalu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat 2 KUHP,” ujar Reza.

Reza juga menambahkan bahwa, sidang lanjutan atas kasus tersebut akan di jadwalkan pada sidang Selasa (22/7) pekan depan, jelasnya.

Orang tua korban ketika dikonfirmasi pewarta tentang tuntutan 8 tahun yang diberikan Jaksa Reza, JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap terdakwa Andre (27), mengatakan mendengar tuntutan 8 tahun yang diberikan merasa sangat puas dan lega, ujar ibu Melati.

“Sangat puas dan lega atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap pelaku pemerkosa anak kami, dengan tuntutan 8 tahun penjara, kami puas dan lega apapapun vonis yang dijatukan kepada pelalu kami terima dengan puas.” pungkanya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]