Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemerkosaan
Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
Wednesday 16 Jul 2014 21:25:28

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, Andri Setiawan (27) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) telah akan memasuki babak akhir yaitu Putusan atau Vonis yang dijatuhkaa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang dijadwalkan pada Selasa (22/7) pekan depan, ujar Jaksa Penuntut Umum Reza, SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Rabu (16/7).

Kepada pewarta BeritaHUKUM.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Andre Setiawan (27) warga Samarinda Seberang terhadap Melati (15) nama samaran, pelajar Kelas I di salah satu SMK di Samarinda, yang bergulir beberapa bulan berjalan pada, Selasa (1/7) yang lalu menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara, ujar Reza.

Terdakwa Andre selain dituntut 8 tahun penjara, terdakwa juga dituntut denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan penjara. JPU menilai terdakwa bersalah dan menyakinkan melakukan pemerkosaan anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 KUHP, Undang-Undang Pemerkosaan anak dibawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Terdakwa Andre Setiawan (27) pelaku pemerkosa anak dibawah umur pada sidang, Selasa (1/7) yang lalu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 60 juta subsider 6 bulan penjara, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana Pasal 81 ayat 2 KUHP,” ujar Reza.

Reza juga menambahkan bahwa, sidang lanjutan atas kasus tersebut akan di jadwalkan pada sidang Selasa (22/7) pekan depan, jelasnya.

Orang tua korban ketika dikonfirmasi pewarta tentang tuntutan 8 tahun yang diberikan Jaksa Reza, JPU dari Kejaksaan Negeri Samarinda terhadap terdakwa Andre (27), mengatakan mendengar tuntutan 8 tahun yang diberikan merasa sangat puas dan lega, ujar ibu Melati.

“Sangat puas dan lega atas tuntutan yang diberikan JPU terhadap pelaku pemerkosa anak kami, dengan tuntutan 8 tahun penjara, kami puas dan lega apapapun vonis yang dijatukan kepada pelalu kami terima dengan puas.” pungkanya.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Pemerkosaan
 
• Oknum Tentara yang Diduga Perkosa Siswi SMK di Surabaya Ditangkap, Polisi: Ditangani POM TNI
 
• Perkosa Anak Dibawah Umur, Terdakwa Bryan Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
• HNW Apresiasi Tuntutan Hukuman Maksimal Terhadap Terdakwa Pemerkosa 12 Santriwati
 
• Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Dituntut 8 Tahun Penjara
 
• Oknum Polisi Gorontalo Perkosa Abg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]