Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
2016-09-08 21:53:45

Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap ISN alias YH (35) pelaku pembobolan kartu kredit. Pelaku membobol 20 kartu kredit dengan total uang mencapai Rp581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan pelaku merupakan mantan pegawai call center di sebuah bank, sehingga mengetahui data-data nasabah.

"Pelaku bekerja sejak tahun 2011 hingga 2012. Berhenti kerja, karena kontrak habis," kata AKBP Teguh Wibowo, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah korban yang mendapatkan tagihan dari bank terkait penggunaan kartu kredit ayahnya. Padahal, sang ayah diketahui sudah meninggal dunia.

"Anak nasabah complaint ke bank, karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi, karena bapaknya sudah meninggal," ujar Teguh.

Tak hanya itu, dalam rentan waktu tahun 2013 hingga 2015, pelaku sudah menggunakan 20 kartu kredit dengan menggunakan data ktp palsu.

"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari Bank digunakan transaksi di beberapa tempat di Bekasi," lanjut Teguh.

Dalam aksinya, pelaku menghubungi call center sebuah bank dan menyebut kartu kredit orang yang akan dipalsukan hilang dan mau diganti dengan yang baru.

"Prosedur di call center kan selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi petugas call center," ucap Teguh.

Pelaku sudah memakai kartu kredit hasil tipu-tipu itu untuk membeli barang elektronik, emas dan barang-barang lainnya. "Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," ungkap Teguh.

Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan masalah mereka ke Polda Metro Jaya dan petugas membekuk pelaku di kediamannya. "Pelaku dibekuk di Bekasi," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit sebuah bank, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]