Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pembobolan Kartu Kredit
Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
2016-09-08 21:53:45

Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap ISN alias YH (35) pelaku pembobolan kartu kredit. Pelaku membobol 20 kartu kredit dengan total uang mencapai Rp581 juta.

Kasubdit Fismondev Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan pelaku merupakan mantan pegawai call center di sebuah bank, sehingga mengetahui data-data nasabah.

"Pelaku bekerja sejak tahun 2011 hingga 2012. Berhenti kerja, karena kontrak habis," kata AKBP Teguh Wibowo, di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Terungkapnya kasus ini berawal dari salah satu anak nasabah korban yang mendapatkan tagihan dari bank terkait penggunaan kartu kredit ayahnya. Padahal, sang ayah diketahui sudah meninggal dunia.

"Anak nasabah complaint ke bank, karena mendapatkan tagihan tapi tidak pernah transaksi, karena bapaknya sudah meninggal," ujar Teguh.

Tak hanya itu, dalam rentan waktu tahun 2013 hingga 2015, pelaku sudah menggunakan 20 kartu kredit dengan menggunakan data ktp palsu.

"Modus pelaku membuat kartu kredit dengan menggunakan identitas palsu yang dibuat sendiri, setelah kartu kredit diterima dari Bank digunakan transaksi di beberapa tempat di Bekasi," lanjut Teguh.

Dalam aksinya, pelaku menghubungi call center sebuah bank dan menyebut kartu kredit orang yang akan dipalsukan hilang dan mau diganti dengan yang baru.

"Prosedur di call center kan selalu menanyakan lima pertanyaan seperti alamat, nama, nama ibu kandung dan nomor handphone. Nah pelaku bisa jawab karena sudah punya data korban saat menjadi petugas call center," ucap Teguh.

Pelaku sudah memakai kartu kredit hasil tipu-tipu itu untuk membeli barang elektronik, emas dan barang-barang lainnya. "Sebagian masih ada dan sebagian lagi seperti emas dia jual," ungkap Teguh.

Para korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan masalah mereka ke Polda Metro Jaya dan petugas membekuk pelaku di kediamannya. "Pelaku dibekuk di Bekasi," jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yaitu formulir pembukaan dan perubahan kartu kredit sebuah bank, beberapa dokumen, buku tabungan beberapa bank, enam KTP palsu, 16 kartu kredit, dua buah printer, satu buah laptop, dan beberapa handphone.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Pembobolan Kartu Kredit
 
• Enam Kartu Kredit Terkuras Gara-gara Nomor HP Bekas
 
• Polisi Tangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit di Bandung dan Medan
 
• Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap 4 Tersangka Pembobol Kartu Kredit
 
• Pelaku Pembobol Kartu Kredit Ditangkap Polda Metro Jaya
 
• Polda Metro Jaya Tangkap Pengguna Kartu Kredit Palsu Beli 13 Tiket Pesawat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]