Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Teroris
Pelaku Pembantaian Satu Keluarga di Sigi Diduga Kelompok Teroris MIT
2020-11-29 01:30:35

Tampak korban pembantaian satu keluarga tergeletak di depan rumahnya di Pegunungan kebun, Dusun ST. 2, Lewono. Kabupaten Sigi, Palu, Sulawesi Tengah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menduga, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Palu, Sulawesi Tengah, pada Jum'at kemarin 27 November 2020, sekira pukul 09.00 WIT adalah kelompok teroris.

"Dibunuh diduga oleh kelompok MIT (Mujahid Indonesia Timur) Poso," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/11).

Argo mengungkapkan informasi ini pertama kali disampaikan melalui telepon jaringan atas oleh warga Desa Lembo Tongoa, Aco. Lanjut Argo menerangkan, sebelum kejadian satu keluarga terdiri atas Yasa (ayah), Nei (ibu), Ulin (anak perempuan), dan Pino (suami Ulin) berada di rumahnya, di pegunungan kebun, Dusun ST. 2, Lewono. Mereka didatangi orang tak dikenal (OTK).

"Beberapa OTK itu menyandera keluarganya dan melakukan pembunuhan terhadap Yasa, Pino, serta Nei yang terlihat sudah terluka," terang Argo.

Ulin berhasil menyelamatkan diri ke Desa Lembo Tongoa. Dia kemudian menceritakan kejadian yang dialami keluarganya.

Pada peristiwa itu, satu rumah pelayanan atau rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah oleh warga turut dibakar. Argo menambahkan perkampungan (Desa Lemba Tongoa) dihuni sekitar 40 kepala keluarga (KK).

"(Perkampungan) merupakan daerah pegunungan kebun di mana warga tidak memiliki jaringan seluler," tambah Argo.

Seperti diberitakan, selain membantai 4 anggota keluarga, kelompok teroris itu juga membakar 3 rumah warga.(mc/bh/amp)


 
Berita Terkait Teroris
 
Sesama Pendukung Jokowi Ribut! Noel Joman ke Denny Siregar: Kaulah yang Ingin Bangsa Ini Hancur
 
JK Sayangkan Kepala BNPT Lempar Isu 198 Ponpes Terafiliasi Teroris Tanpa Bukti
 
Pimpinan MPR: Kok Densus 88 Antiteror Tidak Kedengaran Melakukan Penangkapan di Papua?
 
Kutuk Teror Rumah Ibadah di Makassar, HNW Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Segera Dibahas dan Disahkan
 
Mabes Polri Diserang Terduga Teroris, Kapolri: Pelaku adalah Perempuan Inisial ZA dan Berideologi Radikal ISIS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]