Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pelecehan Seksual
Pelaku Pelecehan Seksual Dihakimi Massa
Thursday 22 Dec 2011 18:37:57

Ilustrasi (Foto: Ist)
BOGOR (BeritaHUKUM.com) – Aksi pelecehan seksual kembali terjadi di dalam angkutan umum. Kali ini menimpa seorang pelajar di Kota Bogor, Jawa Barat. Namun, hal itu bukan dilakukan awak angkutan umum, melainkan oleh seseorang yang juga merupakan penumpang.

Korban tersebut adalah Lola Sagita (13). Peristiwa tersebut terjadi di dalam angkutan umum 06 jurusan Ramayana-Ciheuleut, Bogor, Kamis (22/12) pukul 14.30 WIB. Pelakunya sendiri telah diamankan di kantor kepolisian.

Menurut korban, peristiwa tak senonoh itu terjadi dalam perjalanannya dalam angkot dari Jalan Jalak Harupat menuju Jalan Juanda. Pelaku bernama Maswaryanto (40) membuka kancing celananya dan bajunya sambil memainkan alat kelaminnya.

"Pelaku sengaja mencari perhatian saya dengan memandang dan menendang kaki saya, agar saya melihatnya. Pelaku memainkan alat kelamin dan menunjukan alat kelaminnya kepada saya," ujar korban di Mapolsek Bogor Tengah.

Namun, tidak lama kemudian dirinya berteriak minta tolong. Teriakan itu menarik perhatian sopir dan warga sekitar daerah tersebut. Dalam waktu seketika sopir menghentikan kendaraannya dan bersama warga, pelaku dihakami hingga babak belur. Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Bogor Tengah.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah AKP Choerudin mengakui adanya adanya peristiwa itu. Namun, ia malah belum dapat memastikan bahwa kejadian ini benar pelecehan seksual atau bukan. Pasalnya, pelaku mengaku bahwa dirinya lupa menutup resletingnya. “Kami masih pengembangan pemeriksaan,” tandasnya.(dbs/bas)


 
Berita Terkait Pelecehan Seksual
 
• Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
 
• Tiga Mahasiswi Fakultas Kehutanan Unmul Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing
 
• Gereja Katolik Prancis Siap Jual Aset dan Pinjam Uang untuk Bayar Ganti Rugi Korban Pelecehan Seksual
 
• Kesaksian Para Perempuan Korban Pelecehan Gubernur New York Andrew Cuomo
 
• Kasus 'Begal Payudara', Kuasa Hukum Berhasil Mediasi Pihak Pelaku dan Korban
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]