Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Sampang Madura
Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
Wednesday 23 Jan 2013 09:02:29

Pengadilan Negeri Surabaya.(Foto: Ist)
SURABAYA, Berita HUKUM - Saripin, terdakwa kerusuhan Sampang diganjar delapan bulan penjara di sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/1).

Saripin melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 187 KUHP. "Terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan perusakan terhadap rumah Tajul Muluk dan keluarganya.

Vonis hakim ini conform (sama) dengan tuntutan Bagus Wicaksono yang juga menuntut delapam bulan penjara.

Kejadian itu berlangsung saat kerusuhan jilid pertama, akhir tahun 2011 silam. Kerusuhan itu mengakibatkan rumah tokoh syiah Tajul Muluk rusak dan terbakar. Dan Saripin, diduga menjadi salah satu pelaku perusak dan pembakar rumah tersebut. "Perbuatan terdakwa merugikan secara materil dan immateril saksi Syaiful Ulum, Iklil, dan Tajul Muluk,"terang Mustofa.

Kerugian materil diperkirakan sekitar Rp 150 juta dihitung dari nilai rumah dan harta benda yang ludes dalam kejadian itu.

Selain telah merugikan keluarga Tajul Muluk, perbuatan Saripin juga telah meresahkan masyarakat. "Yang memberatkan tuntutan ini karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tegasnya.

"Terdakwanya sudah divonis setahun yang lalu. Dan Saripin pernah ditangkap tapi dikeluarkan lagi oleh Polres Sampang. Tapi ditangkap lagi, dan sekarang diajukan ke sidang. Ini sangat janggal," katanya.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sampang Madura
 
Otak Kerusuhan Sampang Divonis Bebas
 
Otak Kerusahan Sampang Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Terdakwa Kerusuhan Sampang Jilid II Divonis 18 Bulan
 
Pelaku Kerusuhan Sampang Divonis 8 Bulan
 
ELSAM Sampaikan Temuan Kasus Sampang ke KY
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]