Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pilgub Jabar
Pelaku Black Campaign Aher Ditangkap
Sunday 24 Feb 2013 15:49:25

Ahmad Heryawan (Aher) Cagub Jawa Barat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
BANDUNG, Berita HUKUM - Cagub Jabar nomor urut 4 Ahmad Heryawan alias Aher mengungkapkan aksi black campaign yang menyerang dirinya tertangkap basah saat mencetak gambar.

"Gambar yang mau dipasang mungkin untuk memengaruhi para pemilih (agar tidak memilih saya)," katanya usai mencoblos di TPS 01 RW 01 Kelurahan Babakan Ciamis Bandung, Minggu (24/2).

Menurutnya, dua orang pelaku ditangkap oleh Panwaslu Jabar sebelum hari H Pilgub Jabar digelar. "Tapi alhamdulillah, sebelum dipasang barang bukti sudah disita," katanya.

Aher meminta Panwas menindak tegas tetapi dengan cara yang halus. Dia berharap Pilgub Jabar ini tentram dan damai seperti harapan masyarakat banyak.

"Saya sudah mewanti-wanti kalau ada yang ketangkap jangan ada kekerasan." Katanya.

Disinggung terkait dampak black campaign tersebut, Aher menyikapinya dengan santai. Menurutnya aksi tersebut malah menjadi motivasi tersendiri bagi dirinya.

"Kalau menambah optimisme, insya Allah ya, mudah-mudahan saja sehingga hasilnya bisa murni," katanya.

Dia menambahkan, black campaign yang terjadi bukan hanya di Bandung tetapi di Garut, Depok, Sukabumi dan beberapa daerah lainnya.

Beberapa gambar yang menyudutkannya sudah dilihat sendiri, tapi beberapa bukti lain belum sempat dilihat. "Takut memengaruhi psikologis," pungkasnya.

Seperti diketahui, dua pria tertangkap tersebut berinisial R dan AN.

"Dua orang itu terlihat memasukkan 70 spanduk ke dalam mobil Chevrolet. Saat itu tim pengamanan langsung memeriksa isi mobil dan ternyata spanduk itu berisi black campaign yang ditujukan pasa pasangan nomor 4," ujar Firman ditemui di Kantor Panwaslu Jabar, Jalan Turangga.

"Dua orang ini mengaku disuruh oleh salah satu koordinator media salah satu pasangan. Motif mereka mempengaruhi animo masyarakat memilih pasangan nomor 4," katanya.(dbs/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pilgub Jabar
 
• Survei Pilgub Jabar 2018, Ridwan Kamil Kalah Jauh Lawan Deddy Mizwar
 
• Gerindra Tidak Ada Titik Temu dengan Ridwan Kamil
 
• MK Tolak Gugatan Pilkada Rieke-Teten
 
• Saksi KPU dan Saksi AHER-Demiz Bantah Keterangan Saksi Pemohon
 
• Rieke Sambangi Buruh PT Matahari Cimahi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]