Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bakar Diri
Pelaku Bakar Diri Akhirnya Meninggal Dunia
Saturday 10 Dec 2011 22:35:34

Aksi Sondang Hutagalung dipastikan akan diikuti aktivis muda yang geram dengan rezim yang tak peduli dengan kondisi bangsa dan negara (Foto: Seru.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pelaku aksi bakar diri di depan Istana Negara, Sondang Hutagalung akhirnya meninggal dunia. Ia mengembuskan napas terakhirnya, saat masih menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM), Jakarta, Sabtu (10/12) pukul 17.45 WIB.

Sondang yang merupakan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) ini tidak dapat diselamatkan, mengingat kondisi makin kritis. Ia wafat setelah menajalani perawatan selama tiga hari, sejak aksinya itu dilakukan pada Rabu (7/12) sore lalu. Tim medis memang pernah menyatakan bahwa kemungkinan Sondang selamat sangat kecil, karena mengalami luka bakar hingga 95 persen.

Menurut Direktur RSCM Dr. Akmal Taher, Sondang Hutagalung meninggal akibat luka bakar yang sangat serius. Sejak awal sudah diduga kemungkinnya untuk bisa diselamatkan sangat kecil. "Sejak dirawat kondisinya sudah kritis. Dia meninggal jam 17.45 WIB," jelas Akmal.

Dijelaskan, kondisi Sondang tidak pernah membaik dan justru semakin melemah sejak ia membakar dirinya sendiri. "Kondisinya memang terus menurun. Dokter pun sudah pernah mengatakan kemungkinannya hanya 2 persen dia selamat. Tapi kami terus berusaha maksimal untuk menyelamatkannya, tapi Tuhan berkendak lain," imbuh dia.

Pihaknya, lanjut Akmal, sejak awa l mengupaya langkah medis yang maksimal untuk menyelamatkan Sondang. Tim dokter telah mencoba menolong dengan memasukkan alat bantu napas, dan juga berusaha memperbaiki sistem jantung dan pembuluh darahnya yang rusak akibat luka bakar. “Kami berusaha memberikan cairan tubuh yang cukup, tapi luka bakar sepeti itu sangat sulit untuk diselamatkan,” tandasnya.

Kabar meninggalnya Sondang Hutagalung, langsung mengundang para mahasiswa yang sedang berada di depan gedung RSCM untuk melihat jasad Sondang saat dipindahkan dari ruangan Unit Luka Bakar (ULB) menuju kamar jenazah RSCM.

Tampak foto Sondang semasa hidup yang diselingi setangkai bunga mawar dipajang di pintu masuk kamar jenazah. Puluhan temannya tampak duduk menangis dan menunduk lemah di luar ruangan. Setelah keluar dari ruang jenazah dan akan dibawa dengan ambulans ke rumahnya, lagu ‘Gugur Bunga’ mengiringi jenazahnya.

Sondang pada saat dipindahkan dari ruangan Unit Luka Baa, kar tempat dimana Sondang dirawat selama tiga hari ke kamar jenazah.

Sementara itu, Ketua Umum Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Masinton Pasaribu menyatakan, Sondang Hutagalung pantas dianggap sebagai tokoh perjuangan. Aksi bakar diri yang dilakukannya merupakan bukti totalitas perjuangannya terhadap penegakan hukum di bidang hak asasi manusia (HAM).

"Dalam sisi perjuangan, perbuatan bakar diri patut diapresiasi dan api-api pembebasan untuk melawan pemerintahan yang korup, bebal, berbohong dan ingkar janji. Tindakan bakar diri yang dilakukan Sondang merupakan titik kulminasi dari perjuangan perlawanan terhadap penguasa yang tidak peduli dengan nasib bangsa dan negaranya,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ekstrem yang dipilih Sondang merupakan yang pertama kali terjadi di Indonesia. Di luar negeri aksi bakar diri menjadi tanda akan berakhirnya sebuah rezim yang sudah tidak diakui rakyatnya. "Ini spirit perjuangan. Nanti pasti akan muncul kembali aksi-aksi ekstrem dari kalangan pemuda," tanasnya penuh keyakinan.(inc/irw)


 
Berita Terkait Bakar Diri
 
Bakar Diri, 4 Anggota Keluarganya Ikut Terbakar
 
Pelaku Bakar Diri Akhirnya Meninggal Dunia
 
SBY Berharap Pelaku Bakar Diri Dapat Diselamatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]