Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Perampokan
Pekerja Pom Bensin Dirampok Saat Akan Menyetor Uang Di Bank
Monday 18 Jun 2012 16:22:03

Ilustrasi, Perampokan (Foto: Ist)
BEKASI (BeritaHUKUM.com) - Seorang karyawan pom bensin dirampok kawanan bersenjata tajam (sentam) saat akan menyetor uang kantornya di Mandiri KCP Rawalumbu, Bekasi Timur.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kota Bekasi Kompok Taufik Hidayat, kejadian ini terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban yang bernama Abdul Rosid (30) hendak menyetorkan uang hasil penjualan di pom bensin tempatnya bekerja ke Bank Mandiri, Jl Raya Pramuka, Pengasinan, Bekasi Timur.

“Tiba-tiba korban di serang salah satu pelaku dengan senjata tajam. Dan tasnya yang berisi uang sebesar Rp 300 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (18/6).

Taufik menambahkan, saat melakukan aksinya, pelaku tidaklah sendirian. “Pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam dan satu buah senjata api jenis jenis FN,” tambahnya.
Usai melaksanakan aksinya, para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor. "Mereka naik motor Honda Revo, Honda GL Pro, dan Yamaha Jupiter MX," imbuh Taufik.

Diduga para pelaku sudah mengikuti korban dari tempatnya bekerja.Saat ini, polisi sudah menyita barang bukti berupa sarung golok milik pelaku dan bekas sobekan tas milik korban.
Sementara itu, Kepala KCP Bank Mandiri Rawalumbu, Bekasi Timur , Untung Wijanarko mengungkapkan, pelaku tidak mengunakan penutup kepala. Mereka nggak pakai helm, biasa saja, kelihatan muka semuanya. Kayaknya memang sudah nekat," katanya.

Lebih lanjut, Untung menjelaskan, kejadian ini sangatlah cepat . tidak sampai 5 menit, pelaku yang terdiri dari empat orang yang mengeksekusi dan duanya menunggu di motor. "Kalau yang di sini ada 4 orang, 2 orang di motor, standby. Yang 4 orang turun, 3 orang megang golok, 1 orang pegang senjata (pistol FN)," ungkapnya.

Sayangnya, kantor KCP Bank Mandiri Rawalumbu, Bekasi Timur ,tidak dilengkapi CCTV. (tik/man)


 
Berita Terkait Perampokan
 
3 dari 5 Pelaku Kasus Perampokan terhadap Pengemudi Wanita di Pulogadung Dibekuk
 
Ancam Teler Bank Mandiri Gunakan Pistol dan Bom Mainan Pelaku JP Ditangkap
 
Jatanras Polda Metro Berhasil Ciduk Pelaku Utama Kasus Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Polisi Tangkap 2 dari 3 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Anak di Bekasi
 
Resmob Polda Metro Bekuk Kawanan Perampok Nasabah Bank, 1 Tewas Didor, 3 DPO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]