Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
Pekerja Freeport Segera Akhiri Mogok Kerja
Wednesday 14 Dec 2011 21:34:15

Aksi unjuk rasa mewarnai dimunilainya mogok ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (Foto: AFP Photo)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan pekerja perusahaan tambang PT Freeport Indonesia sepakat untuk mengakhiri pemogokan selama tiga bulan. Hal ini diputuskan, setelah mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan.

Juru bicara serikat pekerja Freeport Juli Parrorongan mengatakan, kesepakatan ini ditandatangani di Jakarta dengan pihak manajemen Freeport hari ini. "Yang pertama kenaikan upah secara flat (rata-red) selama dua tahun sebanyak 37%. Kedua, tidak ada pihak pekerja yang dikenakan sanksi atas mogok kerja kali ini," kata Juli seperti diberitakan BBC, Rabu (14/12).

Selain itu, imbuh dia, perusahaan juga akan membayar upah pekerja yang mogok, selama tiga bulan upah pokok. Para karyawan dijadwalkan akan mulai lagi bekerja Sabtu 17 Desember.

Kesepakatan diakhirinya pemogokan karyawan Freeport ini disambut gembira pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kami mendukung perjanjian yang akan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak karena tentunya semua ini akan berdampak pada karyawan, perusahaan dan perekonomian," kata Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite.

Sementara PT Freeport Indonesia sendiri menyatakan bahwa fokus perusahaan saat ini adalah memulai lagi kembali operasi. "Freeport akan memusatkan pada upaya memulai lagi operasi dalam kondisi aman dan efisien," kata situs resmi perusahaan tersebut.

Freeport sejak Oktober lalu, gagal memenuhi target pengapalan emas dan tembaga. Hal yang di luar kendali ini, sehingga perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban terhadap konsumen. Selain itu, saat pemogokan baru dimulai, produksi dikurangi menjadi 230.000 ton per hari dengan kerugian 6,7 juta dolar AS terhadap pendapatan pemerintah.

Sebelumnya, para karyawan pada mulanya mengajukan tuntutan kenaikan gaji sebesar 20 kali lipat dari gaji minimum sebesar 1,50 dolar AS per jam menjadi 30 dolar AS per jam. Tetapi tuntutan kenaikan itu terus menurun. Sekitar 8.000 dari 23.000 karyawan Freeport mulai melakukan pemogokan sejak 15 September lalu. Aksi ini mengganggu produksi tambang perusahaan emas dan tembaga itu.(ind)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]