Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Prostitusi
Pekan Ini akan Dimunculkan Satu Nama Baru Lagi dari Kasus Prostitusi diduga Artis
Tuesday 19 May 2015 23:59:29

Ilustrasi. Tampak Mucikari berinisial RA atau Robby Abbas dengan menggunakan rompi tanahan berwarna Orange.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kasus prostitusi kelas atas yang menyeret mucikari berinisial RA atau Robby Abbas sebagai tersangka sudah memberikan keterangan di depan Polisi, untuk itu Polisi akan memanggil seorang saksi baru untuk menguak kasus prostitusi tersebut. Saksi baru itu dipilih Polisi dari daftar 200 nama yang pernah disebutkan oleh RA saat ia ditangkap, beberapa waktu lalu.

"Seorang saksi yang akan kami panggil merupakan salah satu dari 200 nama yang ada di dalam daftar RA," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru pada, Selasa (19/5).

Dengan sedikit tertutup, Audie juga tidak mau menyebutkan identitas calon saksi tersebut. Polisi tampak berhati-hati dalam mengorek kasus ini.

Menurut Audie, saksi yang dipanggil hanya didatangkan untuk memberi keterangan, bukan untuk dijerat menjadi tersangka tambahan.

"Dalam minggu ini, mungkin Kamis atau Jumat. Siapa yang dipanggil, yang pasti perempuan. Namun, saya tidak akan menyebutkan identitasnya," tutur Audie.

Kasus prostitusi kelas atas yang dikelola RA itu diduga melibatkan sejumlah nama artis untuk dijajakan kepada pengguna jasa bisnis protitut haram tersebut. Selain RA, Polisi mengonfirmasi bahwa seorang wanita yang diduga artis sekaligus model majalah dewasa berinisial AA juga telah diperiksa untuk kasus itu. AA yang diduga seorang artis itu diperiksa sebagai saksi.(bh/yun)


 
Berita Terkait Prostitusi
 
Bongkar Praktik Prostitusi di RedDoorz TIS Square Tebet, Polisi: Joki dan Ada Anak Dibawah Umur Diamankan
 
Polisi Tangkap Artis VA dan AS terkait Prostitusi Online
 
Polisi Membongkar Kembali Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata
 
Polisi Ungkap 2 Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Pijat Tradisional di Kalibata City
 
FPI Desak Penegak Hukum Menjemput Kembali Para PSK Online yang Dipulangkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]